TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengapresiasi langkah hukum pemerintah Arab Saudi yang memberikan amnesti (pengampunan) terhadap warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran imigrasi. Hanya saja, menurut pemerintah Indonesia, belum ada kejelasan perihal prosedur dari kebijakan itu.
"Justru kami tunggu prosedurnya seperti apa. Apakah sama seperti yang overstay atau lain lagi," kata Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca:
Trump Cabut Irak dari Daftar Pengetatan Aturan Imigrasinya
Imigrasi Tolak 4 Warga Bangladesh di Bandara Ngurah Rai
Fachir mengatakan kementerian belum memiliki data mengenai jumlah WNI yang melakukan pelanggaran imigrasi di Arab Saudi. Imigrasi masih melakukan pengkajian.
Ditanyai apakah kebijakan itu akan membantu proses hukum WNI pelanggar imigrasi yang juga terlibat perkara kriminal, Fachir mengatakan hal itu tidak bisa disamakan. Menurut dia, WNI yang terlibat perkara pembunuhan di Arab Saudi bergantung pada pandangan keluarga korban.
Baca juga:
Manusia Dimakan Ular, Begini Cara Menangkal Belitan Piton
FUI Gelar Aksi 313, Menteri Ryamizard: Kita Hadapi
Sistem hukum Arab Saudi memungkinkan seseorang yang terbukti melakukan pembunuhan bebas dari hukuman jika keluarga korban memberikan maaf. Karena itu, pendekatan kepada keluarga korban menjadi sangat penting untuk pembebasan WNI yang terjerat masalah pembunuhan.
"Di sana juga ada yang namanya Majelis Al-Afu. Di tingkat ulama, mereka melakukan pendekatan kepada keluarga agar memaafkan," ujar Fachir.
ISTMAN M.P.