TEMPO.CO, Surabaya – PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Indonesia mengakui menggunakan jasa agen dalam penjualan dua kapal perang oleh Departemen Pertahanan Filipina. Manajer Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia Bayu Witjaksono mengatakan penggunaan agen dalam penjualan kapal ke luar negeri biasa dilakukan di industri perkapalan.
“Untuk kapal ekspor, memang kami pakai jasa agen sebagai penghubung antara suatu negara atau korporasi,” kata dia kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: Pejabat PT PAL Diduga Terima Komisi Penjualan Kapal ke Filipina
Bayu mengungkapkan, penggunaan agen penghubung tersebut biasa dilakukan guna memudahkan komunikasi antara kedua belah pihak. Agen menjalankan beberapa tugas setelah PT PAL menyodorkan proposal kepada klien; mulai menjembatani keinginan pembeli, menyiapkan sejumlah perubahan desain, melakukan perbaikan sesuai permintaan, hingga membantu menyusun rencana pengiriman kapal setelah rampung. “Penunjukan ini sesuai kesepakatan bersama pihak Filipina.”
Sebagai perusahaan perwakilan, agen memperoleh persentase komisi pada kisaran yang sudah disepakati. “Rata-rata biasanya sekitar 3-4 persen, itupun tertuang di dalam kontrak,” ujar dia.
Dalam penjualan dua kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) pesanan Filipina, kedua pihak menunjuk Ashanti Sales Inc yang berkantor di Filipina sebagai agen. Mereka, kata Bayu, mengurus segala upaya komunikasi seperti pertemuan, perkembangan pembangunan kapal, dan lain-lain. “Agen ini untuk mempercepat komunikasi,” ucapnya.
Simak: Kena OTT, PT PAL Selesaikan Pesanan Filipina 2 Bulan Lebih Cepat
Bayu menegaskan, penunjukan Ashanti sebagai agen disepakati kedua belah pihak. Namun ia tak mengetahui secara persis regulasi yang mengatur penunjukan agen penghubung dalam ekspor kapal. Termasuk apakah ada ketentuan plafon khusus dalam hal serupa.
Kamis malam, 30 Maret 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta terhadap para pejabat PT PAL dan perusahaan swasta di industri perkapalan. Usai gelar perkara hari ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka karena melakukan pengembalian komisi (kick back) dalam penjualan dua unit kapal perang SSV kepada Filipina.
ARTIKA RACHMI FARMITA