TEMPO.CO, Sidoarjo - Mantan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dadoes Sumarwanto, mengatakan pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha, harus mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
"Secara prinsip, pelepasan aset setelah perusahaan daerah membentuk perseroan terbatas harus mengikuti UU PT," ucap Dadoes saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca: Korupsi Penjualan Aset, Dahlan Tolak Semua Dakwaan Jaksa
Dia berujar, pada intinya, Dewan memberikan persetujuan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha sesuai dengan UU PT. "Kalau teknis pelepasan aset di lapangan, kami tidak ikut-ikut. Itu yang ngatur komisaris dan direktur utama," ucapnya, sembari menjelaskan bahwa saat itu sejumlah aset PT Panca tidak terurus.
Menurut anggota Dewan periode 1999-2004 tersebut, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait dengan pelepasan aset PT Panca Wira Usaha. Setelah mendapat surat itu, Komisi C menggelar rapat. Hasil rapat memutuskan menyetujui pelepasan aset PT Panca sesuai dengan UU PT.
Penasihat hukum Dahlan, Peter Talaway, menuturkan keterangan Dadoes menepis anggapan selama ini bahwa pelepasan aset PT Panca tidak mendapat persetujuan DPRD. "Tadi saksi menjelaskan bahwa itu dirapatkan di Komisi C, dan itu surat Dewan, bukan surat pribadi Ketua DPRD."
Lihat: Hadiri Sidang Dahlan Iskan, Ini Komentar Mantan Ketua KPK
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum menyatakan keterangan saksi belum bisa mementahkan dakwaan karena jaksa mendasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pembentukan PT PWU. Dalam Pasal 14 disebutkan pelepasan aset harus mendapat izin dan persetujuan DPRD.
"Tadi (saksi dari Komisi C) hanya masukin surat pemberitahuan bahwa itu sesuai dengan UU PT yang diberi rekomendasi Ketua DPRD," ujar salah satu jaksa, Trimo. Menurut dia, persetujuan pelepasan aset PT Panca harus dirapatkan. "Dan itu ada ketentuannya," ucapnya.
Simak: Eksepsi Lengkap Dahlan Iskan dalam Sidang Korupsi Aset
Selain Dadoes, anggota Komisi C DPRD, M. Farid Alfauzi, dihadirkan sebagai saksi. Ia bersaksi berbarengan dengan Dadoes. Sidang juga mendengarkan keterangan dua saksi ahli dari Universitas Airlangga, Surabaya, yakni ahli hukum pidana korupsi, Nur Basuki Winarno, dan ahli hukum administrasi negara, Emanuel Sujatmoko.
NUR HADI