TEMPO.CO, Jakarta - Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan periode 2010-2013, menjelaskan teknis dan kronologi penganggaran proyek e-KTP, termasuk peranan besar Kemendagri dalam sidang lanjutan Kamis, 30 Maret 2017.
Agus yang kini menjabat sebagai Gubernur BI memaparkan bahwa saat itu Kementerian Keuangan tidak secara spesifik tahu tentang proyek e-KTP. Sebagai Menteri Keuangan saat itu, ia hanya menjalankan peranannya sebagai pengurus fiskal dan bendara umum negara.
Baca : Absen Jadi Saksi di Sidang E-KTP, Ini Alasan Agus Martowardojo.
Dalam perencanaan anggaran, dia dan kementeriannya tentu harus terlibat dengan semua unsur — kementerian dan lembaga dalam penyusunannya.
Terkait e-KTP, Agus mengatakan proses penyusunan anggaran sudah dimulai pada tahun 2010 untuk pelaksanaan tahun 2011.
“Kami selaku Kemenkeu mengelola itu — dalam artian mempersiapkan rancangan dan menerima usulan anggaran dari kementerian lembaga,” tutur Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, “Lalu digabung untuk disetujui rancangannya oleh Presiden, nanti jadi nota keuangan dari Presiden ke DPR. Berujung jadi dasar pelaksanaan anggaran.”
Simak pula : 3 Kali Ditawari Uang Suap E-KTP, Ganjar Pranowo: Pek En
Ia juga mengakui bahwa sebagai kementerian teknis terkait, Kementerian Dalam Negeri lah yang menginisiasi keseluruhan proyek. Proyek diproses melalui pembahasan bertahap.
“Dimulai dari pagu indikatif, pagu sementara, lalu sampai ke pagu definitif. Dibahas dalam trilateral meeting antara Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkeu,” demikian Agus.
AGHNIADI