TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga pria yang diduga meretas situs Tiket.com pada Selasa, 28 Maret 2017. Para tersangka, MKU, 19 tahun, AI (19), dan NTM (27), ditangkap di Jalan Siaga Dalam, Gang Kemuning, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Mereka diduga membobol beberapa situs,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2017. Situs itu bernilai ekonomis sehingga tersangka mendapat keuntungan, di antaranya situs penjualan tiket online, Tiket.com, rekanan maskapai Citilink.
Baca: Polisi Tangkap Satu Orang Pembobol Situs Polri
“Mereka masuk ke penjualannya sehingga mereka menjual tiket-tiket itu,” ujar Rikwanto. Dari penjualan tersebut, mereka bisa mengambil uang sampai Rp 1 miliar lebih. Pemilik Tiket.com baru menyadari situsnya bobol setelah satu bulan diretas. Polisi menerima laporan dari pihak Tiket.com pada Oktober 2016 dan mencokok tersangka setelah lima bulan menyelidiki.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku diajak SH yang buron. SH diduga berada di Jakarta. "Mereka berteman melalui Facebook karena punya hobi yang sama, yaitu main game," tutur Rikwanto.
Baca juga:
Pasha Ungu Konser ke Luar Negeri, Begini Sikap Mendagri Tjahjo
SP-2 Novel Baswedan, Ini Kata Wakil Ketua KPK
Menurut tiga tersangka itu, SH telah membobol lebih dari 400 situs, baik situs dalam negeri maupun luar negeri. Ada pula situs milik Polri, pemerintah pusat dan daerah, bahkan situs ojek online. "Beberapa menghasilkan uang, yang lainnya bertujuan unjuk diri," tuturnya.
Kepala Unit III Subdirektorat I Direktorat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Idam Wasiadi mengatakan, sebelum membobol Tiket.com, mula-mula mereka membuat rekening untuk menampung hasil penjualan tiket. SH bertugas menjebol sistem penjualan tiket online, sehingga tahu username dan password-nya. Mereka pun masuk layaknya karyawan Tiket.com. Mereka menjual tiket ke pembeli dengan harga yang lebih murah dengan iming-iming diskon. Mereka juga menawarkan tiket melalui media sosial, seperti Facebook.
Barang bukti yang disita polisi adalah empat ponsel iPhone, tiga ponsel Samsung, tiga kartu ATM, dua kartu SIM, dua KTP, dua laptop, satu buku tabungan, satu router Wi-Fi, dan satu kartu mahasiswa. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi memperlihatkan para tersangka saat merilis kasus ini. Mereka yang membelakangi wartawan melingkarkan lengan ke bahu satu sama lain. Mereka berbaju kasual, tak berbicara saat beranjak digelandang polisi. Mereka tertunduk dan menutup wajah. Idam mengatakan mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.
REZKI ALVIONITASARI