Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Tolak Kesaksian Hamka Haq dalam Sidang Ahok

image-gnews
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memberi keterangan perihal Eyang Subur di Kantor MUI, Jakarta Pusat (22/4). Tempo/Dian Triyuli Handoko/DH20130422
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan memberi keterangan perihal Eyang Subur di Kantor MUI, Jakarta Pusat (22/4). Tempo/Dian Triyuli Handoko/DH20130422
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekjen Majelis Ulama Islam Amirsyah Tambunan menyatakan pihaknya menolak kesaksian Hamka Haq, anggota Dewan Pertimbangan MUI, dalam sidang dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Amirsyah, kesaksian Hamka Haq sebagai saksi ahli Ahok tidak mewakili lembaganya.

“Pandangan Pak Hamka Haq adalah langkah mundur, dan dia tidak independen dengan statusnya sebagai elite partai,” kata Amirsyah saat dihubungi Tempo di Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Ahli Agama: Tabayun Tidak Bisa dengan Nonton Video

Hamka Haq merupakan salah satu pimpinan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hamka menjabat Ketua DPP Bidang Keagamaan PDIP dan menduduki kursi di Komisi Agama DPR dari PDIP. Ia juga memimpin Baitul Muslimin, salah satu organisasi sayap PIDP.

Adapun di MUI, Hamka Haq menjabat anggota Dewan Penasihat MUI. Hamka juga menjabat Wakil Ketua Umum Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Maka, menurut Amirsyah, Hamka Haq dalam memberikan kesaksian tak bisa mengatasnamakan dirinya sebagai Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah.

Hamka Haq bersaksi dalam persidangan Ahok pada Rabu, 29 Maret 2017. Ia hadir atas undangan penasihat hukum. Dalam persidangan, Hamka Haq menuturkan bahwa kesimpulan ada atau tidaknya unsur penodaan agama seperti yang didakwakan terhadap Ahok mesti ditentukan lewat proses tabayun (klarifikasi) secara langsung. Ia menilai proses tabayun tetap diperlukan untuk mendapat kejelasan yang sahih atas suatu perkara.

Baca: Sidang Ahok, Penasihat MUI: Muslim Bisa Pilih Pemimpin Nonmuslim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hamka Haq, kesimpulan keagamaan tidak bisa bersandar semata pada rekaman ucapan Ahok dalam video. Ia merujuk pada sikap keagamaan MUI yang menyatakan Ahok telah menodai agama Islam lewat pidatonya di Kepulauan Seribu pada akhir September 2016.

Amirsyah menentang pandangan Hamka Haq tersebut. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan pandangan keagamaan MUI yang diambil berdasarkan prosedur lembaga. “Substansi kami menyatakan dia (Ahok) melakukan penodaan. Itu bukan pertama kali dan jelas ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Ia pun berharap jaksa penuntut umum dan hakim memberi tuntutan seadil-adilnya. “Masyarakat berharap, melalui proses hukum, masyarakat bisa tenang dan tidak main hakim sendiri dengan menunggu keputusan hakim,” ujar Amirsyah.

ARKHELAUS W.

Baca: Saksi Ahli Tafsir UIN: Ahok Kritik Politikus yang Pakai Al-Maidah

Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

15 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

16 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong