Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razia Iklan Rokok, Bupati Bantul Copoti Reklame Dekat Sekolah

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Bantul - Bupati Bantul, Suharsono mulai serius menertibkan reklame rokok yang melanggar aturan. Dia ikut membongkar reklame rokok di Bantul, Kamis, 30 Maret 2017.

Suharsono bersama dua petugas satuan polisi pamong praja naik ke alat berat atau crane untuk membongkar reklame rokok yang terpasang di simpang empat Gose di Jalan Jenderal Sudirman, Bantul. Suharsono membawa tang dan naik crane setinggi setidaknya sepuluh meter untuk melepas reklame itu.

Baca : Memerangi Promosi Rokok di Sekitar Anak-anak

Reklame rokok berukuran besar itu berada tak jauh dari musala atau hanya beberapa langkah saja. Papan iklan rokok jumbo itu juga terpajang di dekat Sekolah Menengah Atas Muhammadiyah Bantul kurang dari 300 meter.

Pemerintah Bantul telah mendata reklame yang ilegal, berakhir masa izinnya, dan tidak memenuhi ketentuan pemasangan reklame. Ia berjanji tidak pilih-pilih untuk menertertibkan semua reklame yang melanggar aturan. “Saya akan memperketat pemasangan reeklame. Kotor sekali,” kata Suharsono.

Selain di perempatan Gose, Pemerintah Kabupaten Bantul juga membongkar reklame dan iklan di 15 titik di Bantul. Ihwal dampak terhadap pendapatan asli daerah dari penertiban pajak pemasangan reklame rokok itu, Suharsono menjawab tidak begitu memperdulikannya. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bantul tidak masalah kehilangan pendapatan dari pajak reklame dalam jumlah besar dari reklame yang melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan kawasan bebas asap rokok yakni rumah, fasilitas kesehatan, tempat belajar dan mengajar, tempat kegiatan anak-anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat pertemuan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Sehat Bebas Asap Rokok. Tujuannya melindungi masyarakat dari gangguan kesehatan karena asap rokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Langkah Suharsono membongkar reklame rokok ini disambut baik aktivis Jogja Sehat Tanpa Tembakau, komunitas yang peduli pada bahaya merokok untuk kesehatan.  “Tidak hanya di fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun rumah ibadah, iklan rokok juga banyak dipasang di kampung-kampung,” kata Ketua Jogja Sehat Tanpa Tembakau, Farid B. Siswantoro.

Simak pula : Jokowi Minta Agama dan Politik Dipisahkan, Ini Kata Ketua MUI

Menurut dia, kepedulian pada bahaya merokok bagi kesehatan publik sangat bergantung pada kemauan politik kepala daerah maupun politisi di daerah itu. Dia menyebut di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini hanya Bantul dan Sleman yang belum mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok. Sedangkan, Kota Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Kulon Progo sudah punya perda itu.

Bupati Bantul Suharsono menyatakan Pemerintah Kabupaten Bantul telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

SHINTA MAHARANI
Lihat juga : FUI Gelar Aksi 313, Ketua MUI KH Ma`ruf Amin: Harusnya Tak Perlu Demo Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

12 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

15 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

26 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

30 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

38 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

41 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

41 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

45 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

47 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

51 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.