TEMPO.CO, Semarang - Koalisi lembaga peduli lingkungan terdiri Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Jaringan advokasi tambang, (JATAM) dan Greenpeace Indonesia kembali menggelar aksi penolakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Pantai Ujungnegoro, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
"Aksi dilakukan dengan cara membentangkan sebuah banner dengan pesan meminta agar proyek pembangunan PLTU Batang dihentikan," kata Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Didit Wicaksono, Kamis 30 Maret 2017.
Baca juga:
Warga Batang Demo di Depan gedung KPK Tuntut Usut Korupsi PLTU Batang
Banner itu dibentangkan di perairan pantai Ujungnegoro sengaja dipasang pada Kamis 30 Maret 2017 itu sebagai pesan moral dai koalisi Break Free terdiri dari Greenpeace, Walhi, dan Jatam yang meminta agar proyek pembangunan PLTU Batang dihentikan.
"Masyarakat Batang yang sebagian besar memiliki mata pencaharian sebagai nelayan dan petani telah berjuang selama 5 tahun lebih, untuk menentang proyek kotor ini,”kata Didit Wicaksono menjelaskan.
Baca Juga:
Ia menejelaskan, masyarakat Batang semakin menderita Pasca penandatanganan pencairan dana pebngunna PLTU oleh Presiden Joko Widodo tahun 2016 lalu. Hal ini karena akses ke ke laut ditutup sehingga masyarakat nelayan Ujungnegoro kehilangan pendapatan.
Silakan baca:
Proyek PLTU, Greenpeace Anggap Jokowi Lukai Hati ...
Di sisi lain Didit mengatakan, nelayan di kawasan tersbut juga mengalami intimidasi dan kriminalisasi bahkan sebelum PLTU dibangun.
Tercatat PLTU Batang yang direncanakan akan dibangun sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara terbesar di Asia Tenggara berkapasitas 2000 megawatt di tanah dan laut sekitar pantai Ujungnegoro .
PLTU Batubara ini akan dibangun di atas tanah seluas 226 hektar, memangsa lahan pertanian produktif, berupa sawah beririgasi teknis seluas 124,5 hektar dan perkebunan melati 20 hektar, sawah tadah hujan seluas 152 hektar.
Didit meyayangkan pembangunan itu, apa lagi di kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban merupakan kawasan kaya ikan dan terumbu karang. “Kawasan yang menjadi wilayah tangkapan ikan nelayan dari berbagai wilayah di Pantai Utara Jawa,” katanya.
Catatan Tempo, Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban, Batang, telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional Lampiran VIII Nomor Urut 313, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029.
Sedangkan lembaga PLTU Batang akan memiliki kapasitas 2000 megawatt, dan akan mengeluarkan sekitar 10,8 juta ton karbon ke atmosfer - yang setara dengan emisi karbon seluruh negara Myanmar pada tahun 2009.
Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan WALHI, Dwi Sawung, menyatakan pembangunan PLTU Batubara telah mengakibatkan dampak lingkungan di berbagai tempat . “Dampak yang sangat nyata terlihat terhadap kehidupan nelayan”, kata Dwi Sawung
Ia menjelaskan lokasi tepat PLTU beroprasi dengan bahan baku batubara mengganggu kehidupan nelayan kecil yang beraktivitas tak jauh dari garis pantai. "Karena sudah tercemar dan hasil tangkapan ikan menurun drastis," kata Dwi.
Menurut Dwi, penolakan terhadap pembangunan PLTU tidak hanya terjadi di Batang tetapi juga di tempat-tempat lain seperti Indramayu, Cirebon, Jepara, Bengkulu, dan Cilacap.
EDI FAISOL