TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Driver Online (ADO) mendatangi DPR untuk mendesak pemerintah segera mengesahkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Mereka menuntut kejelasan payung hukum bagi angkutan umum online.
Baca juga: Tarif Taksi Online Diatur, KPPU: Rugikan Konsumen
Aspirasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017. Mereka diterima Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.
Ketua Umum ADO Christiansen F.W.mengatakan pengesahan diperlukan untuk memberikan kejelasan payung hukum terhadap transportasi berbasis online, khususnya ojek online.
"Belum ada kejelasan payung hukum bagi rekan-rekan driver online, khususnya roda dua. Pemerintah terkesan belum memberikan reaksi akan memberikan legitimasi akan keberadaan mereka melakukan profesi ini," ujar Christian.
Sekretaris Jenderal ADO, Ridwan Haryanto mengatakan adanya ketidakpastian hukum tersebut dapat menyebabkan terjadinya gesekan dan bentrokan di lapangan.
Selain itu, Ridwan juga berharap DPR dapat meminta pemerintah agar pengesahan revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 tersebut juga diikuti dengan aturan penutupan pendaftaran driver online baru oleh aplikator. Karena ADO melihat saat ini driver online di lapangan sudah cukup banyak.
Baca juga: Taksi Online Sumbang Penjualan Mobil Rp7,5 Triliun
Ridwan berujar jika diperlukan, pemerintah dapat memberikan sanksi tegas pada aplikator yang terus membuka pendaftaran untuk driver baru. "Penutupan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antar sesama pengemudi driver online," kata Ridwan.
DENIS RIANTIZA | YY