TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat antikorupsi mempersoalkan pemberian sanksi kepada Novel Baswedan. Surat peringatan yang diteken Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut jelas menyebutkan hukuman diberikan kepada Novel dalam kapasitasnya sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK. Padahal fungsi kontrol organisasi kepegawaian itu dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah direvisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Berikut ini poin-poin surat peringatan terhadap Novel.
- Keputusan pimpinan diambil pada 14 Maret 2017 berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dan pemeriksaan terhadap kebenaran informasi yang disampaikan Novel kepada Direktur Penyidikan KPK.
Isi Putusan
- Novel melakukan pelanggaran sedang, yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan.
- Memberikan hukuman kepada Novel berupa teguran tertulis dalam bentuk surat peringatan kedua (SP II) dengan masa berlaku enam bulan.
Dasar putusan
Peraturan KPK Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Pasal 7 huruf f
“Menghambat atau mengesampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK.”
Pasal 7 huruf g
“Melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi, baik secara lisan maupun tertulis.”
Dasar hukum Wadah Pegawai KPK
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 yang telah direvisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pasal 16 (2)
Wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk guna menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi.
AGOENG WIJAYA