TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membuktikan bahwa pencabutan berita acara pemeriksaan terkait dengan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dilakukan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S. Haryani, tidak sah.
”Nanti akan kita simak bersama, akan kita buktikan bahwa alasan pencabutan BAP oleh Miryam itu tidak beralasan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca juga:
Sidang E-KTP, Jaksa: Ada Hal Tak Logis dari Kesaksian Miryam
Febri mengatakan Miryam akan dipanggil lagi sebagai saksi dalam sidang korupsi e-KTP yang digelar Kamis, 30 Maret 2019. Kamis pekan lalu, 23 Maret, Miryam membuat geger Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena mencabut seluruh BAP miliknya.
Miryam mengatakan ia dalam keadaan tertekan saat menjalani pemeriksaan dengan penyidik KPK. Ia menuding penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan, telah mengancamnya.
Baca pula:
E-KTP, 3 Kesaksian Miryam Haryani yang Menentukan
Jaksa penuntut umum KPK pun memanggil Miryam dalam sidang Senin, 27 Maret, untuk dikonfrontasi dengan penyidik yang disebut telah mengancamnya. Namun Miryam absen dengan alasan sakit.
Febri mengatakan, jika besok Miryam berkukuh mencabut berita pemeriksaannya, KPK masih memiliki bukti lain. Namun ia enggan membeberkan bukti apa yang dimiliki KPK untuk mendukung keterangan Miryam yang telah dicabut.
Silakan baca:
Saksi E-KTP Miryam Haryani Cabut BAP, Diduga karena Tekanan
”Tentu kami tidak bisa sampaikan bukti apa yang dimiliki KPK, tapi KUHAP mengatur ada lima jenis alat bukti, kami tentu berpatokan pada itu,” ujar Febri.
Alat bukti yang dimaksudkan Febri, di antaranya, adalah keterangan dari banyak saksi, surat, keterangan terdakwa, dan keterangan ahli. “Ada begitu banyak saksi yang diperiksa, lalu ada bukti surat. Terdakwa juga mengajukan diri jadi JC,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Miryam diduga berperan dalam mendistribusikan duit suap dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada sejumlah anggota Komisi II DPR. Politikus Hanura ini pun mengakuinya saat pemeriksaan.
MAYA AYU PUSPITASARI