TEMPO.CO, Madiun – Proyek pembangunan jalan tol Solo – Kertosono ruas Mantingan – Kertosono di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur terpaksa berhenti sementara. Kendaraan proyek tidak bisa menuju lokasi pengerjaan jalur cepat setelah petani memblokir akses masuknya pada Selasa, 28 Maret 2017.
Karmin, salah seorang petani mengatakan aksi pemblokiran itu merupakan bentuk protes mereka. Sebanyak 38 petani pemilik 23 hektare lahan sawah menuding pihak rekanan jalan tol menghambat aktivitas mereka. “Jalan menuju sawah dikepung tol sehingga kami kerepotan mengangkut hasil panen dan membawa masuk traktor ke lahan,’’ kata dia, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono Gusur 811 Makam di Magetan
Selain itu, Karmin mengungkapkan proyek jalan tol juga mengakibatkan saluran irigasi dari sumur dalam di area persawahan mati. Petani resah lantaran tanaman padi yang rata-rata berusia 20 hari membutuhkan banyak air. Pihak rekanan proyek diminta segera mengatasi permasalahan tersebut. “Sumur harus dihidupkan lagi,’’ ucapnya.
Permintaan itu, kata Karmin, sesuai dengan informasi yang disampaikan pihak rekanan proyek sebelum proses pembebasan lahan untuk proyek tol. Karena kesanggupan tersebut, pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalur cepat mempermudah proses ganti ruginya.
"Dulu katanya (pengaktifan sumur, pembuatan jalan ke sawah dan jalan penghubung Desa Kuwu dengan Desa Purworejo,Kecamatan Pilangkenceng) diganti pihak tol. Tapi, sampai sekarang belum terbukti,’’ ujar dia.
Simak: Tol Solo-Ngawi Siap Digunakan Saat Mudik
Handoko, petani lain di Desa Kuwu mendesak agar permintaan tersebut segera direalisasikan oleh PT Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) sekalu rekanan pembangunan jalan tol.
Apabila pihak pelaksana proyek membutuhkan kerjasama untuk mewujudkan permintaan tersebut maka pihak petani akan membantu. “Asal tuntutan kami cepat dipenuhi,’’ ucap dia.
Lihat: Terkendala Material, Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono Tersendat
Manajer Pengendalian PT NKJ Bambang Widi, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jadwal realisasi permintaan petani. Sebab, masih membutuhkan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan titik-titik fasilitas yang diminta petani.
“Kami juga membutuhkan gambar penentuan lokasi dari petani maupun pemerintah desa untuk diusulkan ke BPJT,’’ kata Bambang.
NOFIKA DIAN NUGROHO