TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Hetifah Sjaifudian mendorong proses uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPU dan Bawaslu dilanjutkan. Menurut dia, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu tak mempengaruhi proses seleksi calon komisioner KPU.
"Perubahan yang disepakati dalam rapat pansus tidak perlu membuat proses fit and proper terhenti lebih lama," kata Hetifah dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: RUU Pemilu, Menteri Tjahjo Setuju Ambang Batas Parlemen Naik
Beberapa poin krusial, kata dia, telah selesai dibahas. Beberapa di antaranya adalah syarat usia komisioner yang tidak berubah dan kesepakatan penambahan jumlah komisioner. "Ini tidak harus berpengaruh terhadap proses fit and proper test," ujar dia.
Wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU muncul seiring pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Anggota Komisi II dari Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menilai perpanjangan dilakukan hingga RUU Pemilu selesai dibahas.
Selain itu, ia menilai jumlah komisioner KPU dan Bawaslu perlu ditambah untuk menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan. Ia pun meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan komisioner.
Baca juga: PAN Tak Masalah Penyelenggara Pemilu Berasal dari Partai
Hetifah yang juga politikus Golkar ini menolak anggapan penundaan dilakukan untuk menyandera atau menyusupkan kepentingan partai politik dalam proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Golkar, kata dia, berkomitmen menjaga kesinambungan dan memastikan agar penyelenggara pemilu bebas dari pengaruh politik manapun. Ia pun berharap komunikasi penyelenggara pemilu dan DPR membaik.
ARKHELAUS W.