TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia memberi remisi atau pengurangan masa pidana khusus kepada ratusan narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939. Remisi diberikan pada 531 orang dari total 1.175 orang narapidana beragama Hindu.
"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang di nantikan oleh napi beragama Hindu di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak, lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Maret 2017.
Remisi khusus itu terdiri dua kategori, yaitu RK-1 bagi napi yang masih akan menjalani sisa hukuman pidana, dan RK-2 untuk napi yang langsung bebas. Penerima RK-1 pada Nyepi kali ini, menurut Wayan, sebanyak 526 sementara RK-2 diberikan kepada 5 orang.
Dusak memastikan bahwa pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Remisi diberikan kepada napi beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif."
Persyaratan itu, contohnya telah menjalani hukumam pidana minimal enam bulan, dan tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, atau biasa disebut Register F. Penerima remisi pun haruslah mereka yang aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakata.
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini para warga binaan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya, sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," tutur Dusak.
Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Kantor Wilayah Bali, dengan 376 napi yang mendapat RK-1. Di urutan kedua ada Kanwil Kalimantan Tengah, dengan 49 napi penerima RK-1 dan 3 yang langsung bebas. Ada juga Kanwil Sulawesi Selatan dengan 29 napi penerima RK-1.
Jumlah penghuni LP dan rumah tahanan per tanggal 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang. Jumlah itu terdiri dari 147.092 orang napi, dan 66.718 tahanan.
YOHANES PASKALIS