TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat, proses uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditunda. Alasannya, aspek penyelenggara pemilu sedang digodok dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh Panitia Khusus (Pansus).
Jika uji kelayakan dan kepatutan dilakukan, Fadli khawatir justru hal itu bisa menjadi masalah. “Akan rawan dipersoalkan masyarakat, bahkan digugat,” katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Baca: Mendagri Minta Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu Tidak Mundur
Fadli mengatakan DPR berencana menambah jumlah Komisioner KPU menjadi sembilan orang atau 11 orang. Kecuali, kata Fadli, Komisi II DPR dan pemerintah bersepakat memproses 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon komisioner Bawaslu.
Menunda seleksi, menurut Fadli, tak jadi masalah karena menunggu UU Pemilu baru selesai. Karena seleksi ditunda, ia meminta pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu. “Soal itu, kita ada presedennya kok di masa lalu,” ujar Fadli.
Sejak Februari 2017, pemerintah melalui panitia seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu telah mengirim 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon komisioner Bawaslu. Namun hingga kini DPR tak kunjung memprosesnya dengan alasan menunggu pembahasan RUU Pemilu selesai.
Baca juga:
Pemindahan Napi ke Nusakambangan, Terkait Rencana Hukuman Mati?
Empat Korban Satu Keluarga Tewas Diterjang Banjir Bandang
Adapun anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, mengatakan ada alasan lain yang berkembang di kalangan internal Komisi II mengenai kemungkinan penolakan nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu itu.
Desas-desus yang berkembang, kata dia, berkaitan dengan uji materi pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).
KPU menganggap aturan dalam UU Pilkada itu mengebiri kemandirian mereka sebagai lembaga dalam mengambil keputusan, yaitu membentuk PKPU.
KPU melayangkan uji materiil, tapi hingga kini belum diputus oleh MK. Mereka yang lolos seleksi calon komisioner KPU merupakan komisioner lama yang mendorong uji materi. Sedangkan yang tak mendukung tak lolos.
ENDRI KURNIAWATI | GRANDY AJI