TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu rampung sebelum 12 April 2017. "Silakan memilih siapa orangnya. Itu hak DPR. Pemerintah tinggal menerima," kata Tjahjo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Cilandak, Jakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU muncul seiring pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, menilai perpanjangan dilakukan hingga RUU Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas.
Baca: DPR Akan Rapat Internal Bahas Seleksi Komisioner KPU...
Yandri menilai jumlah komisioner KPU serta Bawaslu perlu ditambah untuk menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden secara bersamaan. Ia meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan komisioner.
Tjahjo berujar, jika pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu belum rampung, tak ada kepentingan pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Perpu itu untuk keadaan yang memang darurat. Ini kan tidak," tuturnya.
Dia optimistis Dewan akan menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan tepat waktu. Jika diperlukan, ucap Tjahjo, penambahan komisioner bisa dilakukan setelah UU Penyelenggaraan Pemilu selesai dibahas.
Baca juga:
Kasus Mobil Listrik, Dahlan Iskan Kembali Diperiksa Kejaksaan
Miryam Tak Hadir Sidang E-KTP, Jaksa: Akan Kami Tanya Sakitnya Apa
Ia mengatakan pemerintah serta DPR perlu menjamin kesinambungan KPU dan Bawaslu. Jika DPR menilai perlu menambah anggota lembaga-lembaga itu, panitia seleksi harus bekerja, mengusulkan, dan menentukannya. “Atau nama yang sudah ada sekarang disaring lagi," ujar Tjahjo.
ARKHELAUS W.