TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Sulistyono, tidak mau berpolemik atas aduan seorang warga. Aduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dilakukan oleh Tumirah, warga Kulon Progo yang menanyakan hasil aduannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 2016.
Aduannya adalah perbuatan tidak menyenangkan oleh anggota DPR itu kepada Tumirah. Tumirah didampingi Lembaga Bantuan Hukum Dharma Yudha Yogyakarta mendatangi kantor DPRD, Sabtu, 25 Maret 2017.
"Itu bukan aduan yang pertama kali dalam kasus yang sama. Kalau tidak salah, ada tiga kali pengaduan. Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan sudah selesai, dan saya dinyatakan tidak bersalah," kata Agus, Minggu, 26 Maret 2017.
Ia menjelaskan, aduan itu tidak masuk akal. Sebab, ia kenal baik dengan suami pengadu. Bahkan ia sering membatu keluarga itu secara keuangan. Ia pun mengakui keluarga itu mengajukan diri sebagai tim suksesnya dalam pemilihan umum legislatif pada 2014.
Semua komitmen biaya kampanye yang diupayakan tim suksesnya sudah ia penuhi. Tapi justru ia dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Ia menjelaskan, begitu mendapatkan laporan, Mahkamah Kehormatan Dewan langsung menelisik. Tim bekerja dengan cepat, mendatangi rumah pengadu dan rumah sakit yang pernah merawat pengadu. Tujuannya adalah memverifikasi laporan dan latar belakang pengadu.
"Tim Mahkamah sudah menanyakan ke saya, mendatangi rumah pengadu dan menelusuri latar belakangnya," ucapnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan, hasil pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan adalah ia tidak bersalah. Jika diminta menunjukkan surat keputusan itu, ia akan memberikannya kepada DPRD yang didatangi pengadu. "Tidak ada bukti saya melakukan tindakan yang dilaporkan," ujarnya.
Ia justru bertanya-tanya alasan aduan ke sekian kali dengan kasus yang sama. Menurut dia, kemungkinan ada yang tidak suka atau ingin menghabisi kariernya di dunia politik. Bahkan, kata dia, motif memerasnya. Namun ia tidak mau berandai-andai siapa di balik pelaporan yang tidak penting menurutnya ini.
Kuasa hukum Tumirah, Khrisna Harimurti, menyatakan pihaknya menanyakan hasil aduan kliennya itu. Namun ia tidak mau menjelaskan secara detail laporan soal perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut. "Kami menanyakan hasil aduan klien kami," ujarnya.
MUH SYAIFULLAH
Simak:
Sidang E-KTP, 3 Penyidik KPK yang Disebut Miryam Bakal Bersaksi