Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rencana Wakil Partai di KPU, Peneliti: Masak Pemain Jadi Wasit

image-gnews
ANTARA/Wahyu Putro A
ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kalangan mengkritik rencana Dewan Perwakilan Rakyat kembali menempatkan perwakilan partai politik di tubuh penyelenggara pemilihan umum. "Jika benar, ini melanggar konstitusi. Masak, pemain ikut menjadi wasit," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, Minggu 26 Maret 2017.

Fadli pun mensinyalir terhambatnya proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan bagian dari rencana tersebut. Hingga kini, kata dia, Komisi Pemerintahan DPR belum menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu, meski Presiden Joko Widodo telah menyerahkan hasil seleksi pada 23 Februari 2017 lalu.

"Surat itu wajib diproses oleh DPR dengan batas waktu 30 hari kerja," ujarnya. Artinya, Dewan hanya punya waktu hingga 7 April 2017 mendatang.

Berita Lainnya: Ridho Roma Terjerat Narkoba, Begini Reaksi Sang Ayah

Masa tugas komisioner KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 akan habis pada 12 April 2017 mendatang. Presiden telah menyampaikan 14 nama calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu yang lolos seleksi. Namun, pekan lalu, sejumlah anggota DPR justru mewacanakan opsi adanya perwakilan partai di tubuh penyelenggara pemilu, yang sebelumnya dilarang.

Peneliti bidang korupsi politik dari Indonesia Corruption Watch, Almas Ghaliya Sjafrina, mendesak DPR segera melanjutkan proses seleksi. Dia pun mengungkapkan kekhawatirannya akan upaya Dewan memasukkan perwakilan partai politik ke KPU dan Bawaslu. “Partai politik adalah peserta pemilu,” katanya, "Harus dipisahkan dari penyelenggara yang independen."

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan, Lukman Edy, membenarkan adanya rencana mengembalikan unsur partai di tubuh KPU dan Bawaslu. Opsi ini muncul setelah Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu menggelar studi banding ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita Lainnya: Luhut Minta PKB Pintar-Pintar Bermain di Pilkada Jakarta

"Di sana, penyelenggara pemilu terdiri dari unsur pemerintah, partai politik, dan kehakiman," kata Lukman, yang juga Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Minggu 26 Maret 2017. Dia menilai adanya perwakilan partai di tubuh KPU dan Bawaslu bisa meminimalkan potensi kecurangan dalam pemilu.

Menurut Lukman, saat ini ada opsi melanjutkan seleksi dengan target memilih tiga komisioner. Adapun sisanya akan dipilih setelah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan. Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Taufiqulhadi, mengatakan salah satu hasil kesepakatan pansus adalah menambah jumlah komisioner KPU menjadi 11 orang dari sebelumnya 7 orang dan Bawaslu menjadi 9 orang dari sebelumnya 5 orang.

Berita Lainnya: Survei Pilkada Jawa Timur, Gus Ipul, Khofifah dan Risma Populer

Anggota Komisi Pemerintahan DPR, Arteria Dahlan, mengatakan Dewan juga mempertimbangkan opsi meminta Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu sampai pembahasan RUU Pemilu tuntas. “Saya lebih memilih meneruskan (seleksi). Masalah memilih calon atau tidak, itu urusan nanti,” ujarnya. Menurut dia, Komisi Pemerintahan akan menentukan nasib proses seleksi dalam rapat pada hari ini.

HUSSEIN ABRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

3 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

4 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

4 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

5 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.