Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditagih Pajak Rp 78 Miliar, Rajamohanan Mengakui Curhat Sana-sini

Editor

Pruwanto

image-gnews
Terdakwa Presiden Direktur PT EK Prima Eksport Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang kasus suap Ditjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Senin, 27 Maret 2017. TEMPO/Caesar Akbar
Terdakwa Presiden Direktur PT EK Prima Eksport Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang kasus suap Ditjen Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Senin, 27 Maret 2017. TEMPO/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku kaget ketika mendapat tagihan pajak perusahaan yang totalnya mencapai Rp 78 miliar pada 2016. Ia kemudian bercerita ke sejumlah kenalannya, seperti adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo dan Duta Besar Indonesia di Abu Dhabi, Husin Bagis.

Kepada Arif, Rajamohanan mengatakan mengirim sejumlah dokumen yang berkaitan masalah pajak perusahaannya. “Masalah pajak semua dikirim ke Arif, dokumen itu di-forward ke Handang juga,” kata Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 27 Maret 2017.

Rajamohanan mengenal Arif sudah sekitar 10 tahun. Ia mengaku bertemu dengan Arif sekitar pertengahan September 2016. Dalam bukti rekaman yang dimiliki penyidik, tercatat ada komunikasi antara Rajamohanan dan Arif pada 16 September 2016. Penyidik menduga komunikasi terjalin di antara kedua orang itu sebelum 16 September. Arif diduga sebagai mitra bisnis Rajamohanan. 

Dari Arif, kata Rajamohanan, ia memperoleh nomor telepon Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Pada 6 Oktober 2016, Rajamohanan dan Handang bertemu, bercerita mengenai persoalan pajak yang melilit PT EKP. 

Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, tercantum dalam dakwaan kasus suap Rajamohanan Nair kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. KPK tengah berupaya membuktikan dugaan keterlibatan Arif. Sebab, ada beberapa peran kunci Arif dan Handang, serta hubungan Arif dengan pejabat di Ditjen Pajak lainnya. 

Dalam kesaksiannya, Arif mengaku pernah membantu Rajamohanan. "Pada waktu itu saya pernah ketemu Mohan, dia cerita belum bisa tax amnesty karena dihambat," kata Arif pada Senin, 20 Maret 2017. Arif teringat ketika meminta bantuan Handang Soekarno, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak untuk mengurus tax amnesty PT Rakabu Sjahtera.  Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu.

Arif kemudian meminta Mohan mengirimkan dokumen perusahaannya melalui pesan WhatsApp. Dokumen itu lalu langsung diteruskan kepada Handang. "Saya tidak sempat baca dokumen itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Duta Besar RI di Abu Dhabi Husin Bagis, Rajamohanan juga bercerita melalui komunikasi melalui ponsel. “Curhat lebih banyak melalui ponsel,” kata Rajamohanan.

Rajamohanan mengaku sudah mengenal Husin, sebelum menjabat duta besar, sepuluh tahun lalu. Berbagai persoalan kerap ia ceritakan kepada Husin, termasuk kasus pajak PT EK Prima Ekspor. Husin, kata dia, memberi sejumlah saran, termasuk merekomendasikan agar Rajamohanan menyampaikan surat kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Presiden.

Selama sidang tak terungkap indikasi saran dari Husin mengarah ke suap terhadap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Komunikasi mereka lebih intens mengenai surat tagihan pajak yang mencapai Rp 78 miliar pada 6 September 2016.

Belakangan muncul dugaan suap Rajamohanan dalam mengurus pajak PT EK Prima Ekspor. Dalam pengakuan Handang, Rajamohanan awalnya menjanjikan akan memberikan 10 persen dari tunggakan pajak hingga dua tahun 2015 PT EKP yang mencapai Rp 52 miliar. Duit itu imbalan atas bantuan Handang. Dalam surat dakwaan, Rajamohan menyebut suap juga diperuntukkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Hanif.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

1 menit lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

21 menit lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum KPK.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

8 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

11 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi


KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi di BPPD

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi