TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ali Sobirin berpendapat bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran yang dilakukan anak bukan solusi yang tepat. Pemidanaan, kata Ali, sekedar obat sementara. Upaya yang seharusnya diutamakan adalah tindakan pencegahan yang merupakan upaya primer dengan melibatkan orang tua dan lingkungannya.
“Makanya, penyidik dan majelis hakim tidak menahan pelaku anak sekolah,” ujar Ali saat ditemui di Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pers untuk Penegak Hukum di Hotel Horison Yogyakarta, Sabtu, 25 Maret 2017. Dua atau perkara anak yang ditangani Ali, ada dua perkara yang dalam tuntutan pemidanaan dari penuntut umum berupa dikembalikan kepada orang tuanya.
Baca:
Lagi, Aksi 'Klithih' Tewaskan Pelajar di Yogyakarta
'Klithih' Terjadi Lagi di Yogyakarta
Ali mencontohkan, seperti kasus anak sekolah diketahui membawa pisau dalam jok motornya saat terjaring razia. Di persidangan diketahui ternyata pisau itu digunakan untuk memotong malam dalam kegiatan membatik di sekolah. Begitu pula dengan anak-anak sekolah yang diketahui membawa senjata tajam, tetapi senjata itu belum digunakan. “Mereka masih anak, yang masih meniru, ikut-ikutan, belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”
Pertimbangan lainnya, orang tua pelaku bersedia hadir di persidangan dan menyatakan kesanggupannya untuk membina anaknya sehingga hakim memutuskan mengembalikannya kepada orang tua. “Dan ada pengawasan dari lembaga pemasyarakatan sebagai fungsi kontrol,” kata Ali.
Meski demikian, Ali melanjutkan, ada pula terpidana anak yang dikenai hukuman percobaan tapi tetap diperkenankan bersekolah. “Jadi kalau ada anak berkonflik hukum, yang perlu diperhatikan adalah kualitas perbuatan pidananya atau kesalahannya.”
Baca juga:
Survei Pilkada Jawa Timur, Gus Ipul, Khofifah dan Risma Populer
Luhut Minta PKB Pintar-Pintar Bermain di Pilkada Jakarta
Jika hasil pemeriksaan di persidangan membuktikan anak itu masih bisa dibina, tidak perlu dipidana. Ali mengutamakan prinsip penjara adalah alternatif terakhir pemidanaan selama negara belum bisa memfasilitasi jumlah lembaga pemasyarakatan anak yang memadai. Alasannya jika terpidana anak ditempatkan dalam satu penjara bersama terpidana dewasa dikhawatirkan justru memberi ekses buruk pada anak.
Untuk upaya pencegahan, Ali menekankan pentingnya kepedulian orang tua terhadap anak. Orang tua harus tahu teman-teman anaknya, jam pulang anak, kegiatan anak, dan segera mencari anak apabila belum pulang pada waktunya. Termasuk juga orang tua tidak memfasilitasi anak dengan kendaraan bermotor yang dinilai memberi dampak negatif terhadap anak. “Kalau orang tua tidak punya kepedulian kepada anak, jangan jadi orang tua,” kata Ali.
Sedangkan Kepala Unit Pembinaan Polisi Masyarakat Polres Sleman Inspektur Dua Oktavia Retno Puspitasari mengatakan pemicu tindak kekerasan oleh anak, seperti klithih adalah pemberian ponsel dan kendaraan bermotor dari orang tua kepada anak. “Ponsel dan motor punya peran besar. Dan orang tua justru bangga kalau bisa memfasilitasinya,” kata Oktavia.
PITO AGUSTIN RUDIANA