Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim: Penegakan Hukum Pada Anak Hanya Obat Sementara

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Sleman Ali Sobirin berpendapat bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana maupun pelanggaran yang dilakukan anak bukan solusi yang tepat. Pemidanaan, kata Ali, sekedar obat sementara. Upaya yang seharusnya diutamakan adalah tindakan pencegahan yang merupakan upaya primer dengan melibatkan orang tua dan lingkungannya.

“Makanya, penyidik dan majelis hakim tidak menahan pelaku anak sekolah,” ujar Ali saat ditemui di Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pers untuk Penegak Hukum di Hotel Horison Yogyakarta, Sabtu, 25 Maret 2017. Dua atau perkara anak yang ditangani Ali, ada dua perkara yang dalam tuntutan pemidanaan dari penuntut umum berupa dikembalikan kepada orang tuanya.

Baca:
Lagi, Aksi 'Klithih' Tewaskan Pelajar di Yogyakarta
'Klithih' Terjadi Lagi di Yogyakarta

Ali mencontohkan, seperti kasus anak sekolah diketahui membawa pisau dalam jok motornya saat terjaring razia. Di persidangan diketahui ternyata pisau itu digunakan untuk memotong malam dalam kegiatan membatik di sekolah. Begitu pula dengan anak-anak sekolah yang diketahui membawa senjata tajam, tetapi senjata itu belum digunakan. “Mereka masih anak, yang masih meniru, ikut-ikutan, belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Pertimbangan lainnya, orang tua pelaku bersedia hadir di persidangan dan menyatakan kesanggupannya untuk membina anaknya sehingga hakim memutuskan mengembalikannya kepada orang tua. “Dan ada pengawasan dari lembaga pemasyarakatan sebagai fungsi kontrol,” kata Ali.

Meski demikian, Ali melanjutkan, ada pula terpidana anak yang dikenai hukuman percobaan tapi tetap diperkenankan bersekolah. “Jadi kalau ada anak berkonflik hukum, yang perlu diperhatikan adalah kualitas perbuatan pidananya atau kesalahannya.”

Baca juga:
Survei Pilkada Jawa Timur, Gus Ipul, Khofifah dan Risma Populer
Luhut Minta PKB Pintar-Pintar Bermain di Pilkada Jakarta

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 
Jika hasil pemeriksaan di persidangan membuktikan anak itu masih bisa dibina, tidak perlu dipidana. Ali mengutamakan prinsip penjara adalah alternatif terakhir pemidanaan selama negara belum bisa memfasilitasi jumlah lembaga pemasyarakatan anak yang memadai. Alasannya jika terpidana anak ditempatkan dalam satu penjara bersama terpidana dewasa dikhawatirkan justru memberi ekses buruk pada anak.

Untuk upaya pencegahan, Ali menekankan pentingnya kepedulian orang tua terhadap anak. Orang tua harus tahu teman-teman anaknya, jam pulang anak, kegiatan anak, dan segera mencari anak apabila belum pulang pada waktunya. Termasuk juga orang tua tidak memfasilitasi anak dengan kendaraan bermotor yang dinilai memberi dampak negatif terhadap anak. “Kalau orang tua tidak punya kepedulian kepada anak, jangan jadi orang tua,” kata Ali.

Sedangkan Kepala Unit Pembinaan Polisi Masyarakat Polres Sleman Inspektur Dua Oktavia Retno Puspitasari mengatakan pemicu tindak kekerasan oleh anak, seperti klithih adalah pemberian ponsel dan kendaraan bermotor dari orang tua kepada anak. “Ponsel dan motor punya peran besar. Dan orang tua justru bangga kalau bisa memfasilitasinya,” kata Oktavia.


PITO AGUSTIN RUDIANA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

15 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

21 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

22 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

22 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

27 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat


Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

30 hari lalu

Tradisi Selasa Wagen yang meliburkan para pedagang di kawasan Malioboro Yogyakarta untuk bersih bersih kawasan kembali digelar Selasa (27/2). (Dok. Istimewa)
Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

31 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

34 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.