TEMPO.CO, Martapura - Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq menuturkan konsep hutan desa yang akan diterapkan di wilayahnya bertujuan agar pemerintah desa bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adapun hutan tanaman rakyat akan dikelola oleh kelompok warga dengan alternatif menggandeng industri, BUMD, atau membentuk koperasi.
“Misalkan satu kelompok mengelola 4 hektare hutan tanaman rakyat,” kata Hanif, Sabtu, 25 Maret 2017. Hutan kemasyarakatan juga bisa digarap bekerjasama dengan swasta atau negara.
“Rasanya konflik lahan bisa ditekan.” Menurut Hanif, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah minta 20 persen dari kawasan HTI untuk hutan kemitraan. Hutan sosial di Kalimantan Selatan tak sampai lima persen dari total luas hutan di provinsi itu.
Baca:
Kisah Hutan yang Diserahkan kepada Masyarakat
Kalimantan Selatan kesulitan menetapkan hutan adat atau tanah ulayat. Kebijakan pemerintah itu terbentur kebiasaan masyarakat adat setempat. Syarat utama penetapan hutan adat adalah tanah harus milik komunal masyarakat adat, bukan kepemilikan pribadi walaupun sudah bermukim turun-temurun seperti di wilayahnya.
Baca Juga:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, berpesan agar masyarakat adat di Kalimantan Selatan sukses mengelola konsep kehutanan sosial. Menurut Siti, hutan sosial merupakan keinginan Presiden Joko Widodo agar masyarakat adat bisa mengakses hutan sebagai ladang berbisnis dengan pola manajemen selevel korporasi.
Baca juga:
E-KTP, Nyanyian Para Saksi Seret Nama Politikus dan Pejabat
Sebanyak 20 Badan Skuter Dijadikan Rumpon di Gili Trawangan
“Presiden minta kami tidak lagi dinilai memihak korporat, tapi harus betul-betul untuk rakyat, diberikan kepada rakyat,” kata Menteri Siti. Ia meminta para rimbawan dan kelompok kerja hutan sosial mempercepat implementasi itu demi mendongkrak kesejahteraan warga adat. Ia menuturkan penetapan hutan adat memang baru sekitar 13 ribu hektare, dan 56 ribu hektare lainnya sedang proses verifikasi.
Kementerian sudah mendata ada 12,7 juta hektare yang diusulkan menjadi kawasan perhutanan sosial. Dari luasan itu, 825 ribu hektare telah ditetapkan sebagai perhutanan sosial. Adapun di Pulau Kalimantan, Siti berujar,”Yang sudah siap (menggarap hutan sosial) ada 72 kelompok dan lahan seluas 180 ribu hektare untuk hutan sosial. Kalsel terbesar kedua setelah Kalteng, tapi saya lupa angkanya berapa.”
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, berharap konsep perhutanan sosial bisa menekan ketimpangan dan konflik lahan di provinsi setempat. Ia meminta masyarakat adat dan para pemangku kepentingan lain saling berkolaborasI menjaga kelestarian lingkungan hidup. "Hutan harus tetap lestari, perusahaan tambang juga harus mereklamasi area tambangnya," kata dia.
DIANANTA P. SUMEDI