TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang meminta adanya desain ulang terhadap Pulau G dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Tujuannya, untuk mengantisipasi kebocoran pipa gas ke pulau tersebut.
"Perlu redesign Pulau G, sepertiganya dipotong agar tidak mengganggu pipa gas," kata Awang saat meninjau proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, di Teluk Jakarta, Jumat, 24 Maret 2017.
Menurut Awang, kondisi Pulau G saat ini tidak jelas lantaran tumpukan timbunan pasir yang memunculkan sedimentasi. Alhasil, sedimentasi menimbulkan pendangkalan. "Ini berbahaya bagi siapa saja yang lewat sini," kata Awang.
Baca: DPR Tinjau Proyek Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Rekomendasinya
Ia mengatakan pihaknya segera memberi keputusan terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi Teluk Jakarta. Kajian tersebut, kata Awang, nantinya bakal memuat rencana tata ruang dari proyek oleh Pemerintah DKI Jakarta.
KLHS, kata Awang, bakal menjadi instrumen kebijakan untuk diuji dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan menentukan apakah proyek tersebut dilanjutkan atau tidak. Misal ada Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Tenaga Gas yang berada di pulau harus melalui perhitungan.
"Dalam KLHS ini dibincangkan. Kalau tidak hati-hati pasti ada kekeliruan," ujar Awang.
Baca: Begini Kondisi Pulau C dan D Pasca Moratorium Reklamasi
Keberadaan Pulau G sempat menuai polemik. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai PT Muara Wisesa Samudra, terlambat melakukan sosialisasi analisis dampak lingkungan karena pembangunan pulau sudah dilakukan 20 persen.
Koalisi menilai sosialisasi ini cacat prosedural karena belum ada kajian KLHS Teluk Jakarta. Kemudian belum ada peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan di Teluk Jakarta.
Saat peninjauan rombongan anggota DPR dan tim kementerian pun, kapal batal mendarat lantaran terjadi pendangkalan di sekitar pulau.
"Kapal tidak bisa merapat, terlalu dangkal," kata seorang petugas dari tim Kementerian Kelautan dan Perikanan.
ARKHELAUS W.