TEMPO.CO, Cilacap - Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan, Selasa, 21 Maret 2017, Lapas Kelas I Batu Nusakambangan menerima sandera titipan bernama Ruslan, 50 tahun, pindahan dari Lapas Mataram. Rencana pemindahan tersebut dia terima dari Dirjen Pemasyarakatan sejak dua minggu lalu. "Dia sandera titipan yang dipindah karena menunggak pajak Rp 4,9 miliar agar memberi efek jera," katanya kepada Tempo, 22 Maret 2017.
Aris menambahkan, dipindahnya Ruslan, seorang pengusaha dealer motor dari Lapas Mataram ke Lapas Batu Nusakambangan dikarenakan dia tidak membayar pajak sejak tahun 2007-2017.
Dalam kurun waktu tersebut total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 4,9 Miliar. Aris merinci, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 2,9 miliar merupakan hutang pajak. Sedangkan Rp 2 miliar lainnya merupakan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.
"Oleh Dirjen Pajak sebenarnya diringankan dengan cukup membayar tagihan hutang pajak sebesar Rp 2,9 miliar dengan harapan akan segera dibayarkan dan dibebaskan," ujar pria yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan ini.
Menurut informasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak, ditahannya Ruslan, dimaksudkan untuk menjadi percontohan kepada pengusaha dan masyarakat agar melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Hingga hari kedua, kata Aris, Ruslan masih ditempatkan di ruang isolasi setelah dilakukan pemeriksaan fisik. "Ini akan dijadikan referensi agar memberikan efek jera kepada siapapun yang terlambat membayar pajak," katanya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY