Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Tokoh Ikut Berduka Atas Meninggalnya Ahmad Taufik

image-gnews
Warga, kerabat dan sahabat mendatangi rumah duka usai tibanya jenazah mantan wartawan senior Tempo, Ahmad Taufik di Kebon Pala, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 23 Maret 2017. TEMPO/Ayu Prima Sandi
Warga, kerabat dan sahabat mendatangi rumah duka usai tibanya jenazah mantan wartawan senior Tempo, Ahmad Taufik di Kebon Pala, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 23 Maret 2017. TEMPO/Ayu Prima Sandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan senior Tempo yang meninggal pada Kamis 23 Maret 2017 dalam usia 52 tahun, Ahmad Taufik, dibanjiri ucapan belasungkawa. Hal ini terlihat dari di lini masa Twitter, karena Ahmad Taufik menjadi trending topic.

Semua yang menuliskan nama Ahmad Taufik menunjukkan rasa belasungkawa dan kehilangannya atas meninggalnya Ate, sapaan akrab Ahmad Taufik. Salah satunya datang dari pengacara kondang Todung Mulya Lubis.

Baca: Wartawan Senior Tempo Ahmad Taufik Tutup Usia

Todung Mulya Lubis menuliskan di akun Twitternya: "Selamat jalan Bung Ahmad Taufik. Anda bukan saja wartawan pemberani tetapi anda adalah seorang pejuang yang berani," tertulis Kamis, 23 Maret 2017.

Ucapan belasungkawa juga hadir dari Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, yang memasang foto bersama Ate saat bersama di Irak. "Mas Ahmad Taufik yang baik, yang pemberani dan lucu. Semoga segala kebaikan diterima oleh Allah. Kenangan di Irak bersama akan selalu dingat," cuit Meutya.

Baca: Ada Aturan Hukum, Debt Collector Tak Bisa Asal Sita Kendaraan

Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengungkapkan belasungkawa atas berpulangya Ahmad Taufik. Dia menuliskan di akunnya: "Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Selamat jalan Bung Ahmad Taufik, jurnalis @tempodotco, pejuang kebebasan pers. Semoga khusnul khotimah."

Ucapan kehilangan lainnya datang dari Heru Hendratmoko, yang memasang foto di akun Twitternya bersama dengan Ahmad Taufik. Dia memberi keterangan dalam foto itu: "Bersama @ATTenabang (Ahmad Taufik) dalam rapat AJI 14 Maret 1995 di Tanah Abang. Dua hari kemudian ia ditangkap Orba."

Ahmad Taufik saat dirawat di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, setelah menderita kanker paru-paru. Rencananya, Ahmad Taufik akan dimakamkan pada Jumat, 24 Maret 2017 di Tempat Pemakaman Umum Karet Bivak, Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad Taufik adalah salah satu pendiri organisasi wartawan Aliansi Jurnalis Independen. Bersama dua kawannya, Eko Maryadi dan Danang Kukuh Wardoyo mereka dijebloskan ke penjara pada Maret 1995 oleh rezim orde baru. Taufik dibui selama 2 tahun 7 bulan.

Dia dipenjara oleh rezim Orde Baru atas tuduhan membuat penerbitan gelap berupa buletin Independen. Buletin tersebut banyak mengkritik kepemimpinan Presiden Soeharto yang otoriter. Taufik juga turut serta dalam pendirian organisasi Aliansi Jurnalis Independen atau AJI.

Ahmad Taufik bergabung dengan Majalah Tempo sejak 1989 hingga dibredel pada 1994. Setelah Tempo terbit kembali pada 1998, Ahmad Taufik kembali bergabung dan menjabat sebagai Kepala Biro Jakarta.

Pada 2004, ia menghadapi gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Dalam pledoinya Taufik menyatakan, "Memberitakan informasi apa adanya adalah kewajiban saya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi itu."

Selama berkarier sebagai wartawan, Ahmad Taufik sempat menerima beberapa penghargaan atas profesinya. Taufik pernah dianugerahi Tasrief Award sebagai Indonesia Press Freedom Award.

Sepuluh tahun berselang, pada 1995, ia mendapat penghargaan International Press Freedom Award dari CPJ yang berbasis di Newyork, Amerika Serikat. Setahun berikutnya pada 1996, Taufik dianugerahi Digul Award–Indonesia NGO’s Human Rights Award. Pada 1998, Ahmad Taufik memperoleh penghargaan Hellmann/Hammet Award from Amrican Writer, New York.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?