Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dahlan Iskan, Mantan Ketua MK Jadi Saksi Ahli

image-gnews
Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.
Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.
Iklan

TEMPO.CO, Sidoarjo - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha dengan terdakwa Dahlan Iskan, Jumat, 24 Maret 2017. Ia menyebut bahwa penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) sah karena telah disepakati dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Selama sudah digariskan dalam RUPS, termasuk laporan pertanggungjawaban penjualannya sudah diterima dalam rapat, tidak bisa dikenai pidana. Dari perspektif perseroan terbatas (PT), selesai tanggung jawabnya," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 24 Maret 2017.

Baca juga: Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Bacakan BAP Saksi Kunci Selalu Mangkir

Ia mengatakan, aturan sudah jelas menyebut di mana posisi PWU karena sudah menyandang status sebagai PT, maka tunduk terhadap Undang-Undang PT.

"Sesuai UU, keputusan tertinggi dalam PT ada pada RUPS. Itulah kenapa direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Seharusnya, kalau rapat sudah memutuskan tidak ada masalah, penegak hukum tidak perlu mencari-cari kesalahan. Sepanjang pelepasan aset sudah disetujui komisaris dan RUPS, maka pelepasan aset itu sah," katanya.

Dalam persidangan itu dirinya mengatakan tentang tata cara melakukan penjualan aset negara yang dipisahkan dalam pengelolaan BUMD (Badan Usaha MIlik Daerah).

"Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1998 menyebutkan bentuk hukum BUMD ada dua macam yaitu perusahaan daerah (perusda) dan perseroan terbatas (PT). Kalau perusahannya berbentuk PT, jelas harus tunduk pada UU PT," katanya.

Simak pula: Kasus PT PWU, Wisnu Wardhana Dituntut 5 Tahun Penjara

Dia mengatakan, pembentukan BUMN dan BUMD selalu berdasar keputusan negara dan untuk BUMD berdasar peraturan pemerintah, dan BUMD melalui peraturan daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketika BUMD sudah berbentuk PT, maka tunduk pada UU PT. Aturannya sudah sangat jelas. Lihat di undang-undang BUMN dan Permendagri 3 tahun 1998. Keputusan tertinggi di RUPS," katanya.

Saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Dahlan soal business judgement rule dirinya mengatakan kalau pola itu membuat direksi tidak bisa dipersalahkan meski perusahaan merugi.

"Asalkan, direksi sudah melakukan tindakan berdasar norma dan sesuai UU PT. Norma itu adalah, tidak melakukan dengan maksud kepentingan sendiri, tanpa hati-hati, tanpa loyalitas, dan ada kepentingan lain," katanya.

Lihat juga: Sidang Dahlan Iskan, Saksi Kunci PT PWU Kembali Mangkir

Ketua Majelis Hakim Tahsin juga sempat bertanya terkait kemungkinan adanya perbuatan pidana yang ditemukan pada waktu yang akan datang, Hamdan menjelaskan kalau ada masalah harusnya organ di RUPS dimintai pertanggungjawaban.

Sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 silam. Dahlan Iskan diduga berada di balik penyelewengan penjualan 33 aset milik PT PWU pada 1999-2009.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

5 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

56 hari lalu

Goa Maharani Sidoarjo. Google Maps
7 Destinasi Wisata Menarik di Kabupaten Sidoarjo

Dengan berbagai destinasi wisata menarik, Kabupaten Sidoarjo menjadi tujuan ideal para wisatawan menjelajahi alam, sejarah, dan budaya Jatim.


Fakta-fakta Seputar Kecelakaan Kereta Pandulangan yang Anjlok di Sidoarjo

16 Januari 2024

Petugas menggunakan Kereta luar biasa (KLB) Crane mengevakuasi kereta api KA Pandalungan relasi Gambir-Surabaya-Jember yang anjlok di emplasemen Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad, 14 Januari 2024. KAI Daop 8 Surabaya mengerahkan petugas serta mendatangkan tim penolong untuk mempercepat evakuasi dan menormalisasi jalur KA. ANTARA/Umarul Faruq
Fakta-fakta Seputar Kecelakaan Kereta Pandulangan yang Anjlok di Sidoarjo

Kecelakaan kereta Pandulangan terjadi Ahad 14 Januari. Diketahui kereta ini mempunyai rute terjauh. Jarak yang ditempuhnya mencapai 919 kilometer.


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.


KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

3.1_berut_dahlaniskan
KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.


Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.