TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif secara tegas membantah bahwa penyidik lembaganya mengancam saksi Miryam S. Haryani saat pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Tidak pernah melakukan kekerasan dan ancaman-ancaman,” kata Laode saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Resmi Tahan Andi Narogong
Laode menegaskan setiap pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka di KPK selalu direkam. Termasuk pemeriksaan kasus e-KTP, baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Tudingan ancaman saat pemeriksaan tersebut dilontarkan saksi Miryam dalam kasus e-KTP. Dalam persidangan kasus e-KTP kemarin, mantan anggota Komisi II DPR tersebut mengaku, selama pemeriksaan, ia diancam tiga penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan. Ia pun merasa tertekan sehingga asal memberikan keterangan.
Lihat pula: E-KTP, Novel Baswedan Bantah Mengancam Miryam Haryani
Saat itu, Miryam menyebutkan penyidik KPK menakut-nakutinya dengan mengatakan mereka telah memeriksa Aji Samsudin dan Bambang Soesatyo dalam kasus e-KTP. Akibatnya, ia mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia mengatakan semua keterangan dalam BAP itu tidak benar.
Sementara itu, Laode menambahkan, semua ruang pemeriksaan juga dilengkapi dengan alat perekam dan mendapat pengawasan. “Dapat dipantau semua komisioner KPK (secara) real time,” kata Laode.
DANANG FIRMANTO
Simak juga: Istana Tawarkan Sedan Camry untuk Mantan Presiden SBY