Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Munarman FPI, Pengacara Tokoh Masyarakat Datangi Polda Bali

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Masa dari sejumlah ormas membawa spanduk menggelar aksi saat sidang pra peradilan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 20 Februari 2017. TEMPO/Johannes P. Christo
Masa dari sejumlah ormas membawa spanduk menggelar aksi saat sidang pra peradilan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 20 Februari 2017. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Empat pengacara dalam Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memantau perkembangan kasus Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Tim pengacara ini yang mendampingi pihak pelapor ihwal kasus Munarman yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan penghinaan terhadap pecalang di Bali.

Saat kedatangan itu, tim kuasa hukum tidak bisa bertemu dengan Direktur Reskrimsus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy lantaran sedang tidak berada di Bali. Juru bicara Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika Agustinus Nahak mengatakan sejak Munarman mencabut praperadilan pada, 20 Februari hingga saat ini belum ada informasi perkembangan kasusnya dari kepolisian.

Baca : Kasus Munarman FPI, Polisi Buru Tersangka Baru

"Pihak Polda Bali harus update kepada masyarakat jadi supaya tidak bikin polemik dan bingung. Ini kelanjutannya seperti apa, karena pihak proses penegakan hukum kepolisian," katanya, Jumat, 24 Maret 2017.

Adapun kuasa hukum lainnya, Valerian Libert Wangge menuturkan bahwa Munarman tidak bisa berdalih dari kasus. "Kalau selalu mempersoalkan locus delicty. Kami ingatkan kasus dia (Munarman) menggunakan pasal 28 UU ITE artinya locus di (seluruh) Indonesia," tuturnya.

Lantaran Munarman terus berdalih, tim Gerakan Advokat Bhineka Tunggal Ika berharap agar Munarman ditahan karena sudah berstatus tersangka. Hal tersebut, ujar Valerian, agar tidak ada alasan bagi Munarman bila mempermasalahkan jarak.

"Saran kami ke pihak Polda Bali (Munarman ditahan), ini biar proses berjalan cepat dan penyidik punya otoritas dengan pertimbangan objektif. Proses ini harus terang benderang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia penanganan kasus tersebut harus komperhensif. "Kami melihat ada tiga pasal yang disangkakan. Ada pasal 55 berbunyi turut serta membantu, jadi potensi tersangka lain yang upload (video) dan izin dari pimpinan organisasi," katanya.

Simak juga : Nyepi, Desa Adat di Bali Siapkan Ogoh-ogoh Bersensor Suara

Adapun pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka baru pada pertengahan Februari, Hasan Ahmad yang mengunggah video Munarman menuduh pecalang (petugas keamanan adat di Bali) melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat.

Namun Hasan tidak memenuhi dua kali pemanggilan sebagai tersangka. "Kami sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang untuk dia (Hasan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja. Sedangkan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis yang sudah dua kali dipanggil sebagai saksi juga mangkir.

Munarman dilaporkan ke Polda Bali, Senin, 16 Januari 2017 karena ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube. Video itu berdurasi 1:24:19 berjudul Heboh FPI Sidak Kompas. Munarman dinilai berbicara tanpa bukti. Juru bicara FPI itu disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 dan atau pasal 156 KUHP.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

30 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung saat menjadi narasumber dalam rapat Pansus BLBI DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Jilid 2 tersebut untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya serta menargetkan dapat membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.


Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

38 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra meninggalkan rumah sakit polisi setelah diberikan pembebasan bersyarat, di Bangkok, Thailand, 18 Februari 2024. Thai News Pix/Tananchai Kaewsowattana via REUTERS
Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.


Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

52 hari lalu

Seniman monolog Butet Kartaredjasa menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh relawan Presiden Jokowi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.


Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

53 hari lalu

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.


Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Potret Raja Maha Vajiralongkorn terlihat saat para demonstran pro-demokrasi memberikan penghormatan tiga jari, pada peringatan 47 tahun pemberontakan mahasiswa 1973, di Bangkok, Thailand 14 Oktober 2020. Salam ini sempat dilarang digunakan dalam aksi protes di Thailand. REUTERS/Jorge Silva
Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa


Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.


Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.


Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

27 November 2023

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.