TEMPO.CO, Semarang - Indonesia Coralreef Action Network (I-Can) melihat pemerintah sengaja membiarkan perusakan terumbu karang di Kepualauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Analisa I-Can menununjukan sebagian besar kerusakan terumbu karang di taman nasional itu akibat mobilitas kapal tongkang yang sengaja berlabuh, meski Karimunjawa sudah ditetapkan tak boleh dilalui atau disinggahi kapal besar.
“Sengaja dibiarkan. Dulu hanya kapal tardisional, bahkan pelabuhan yang ada saat ini sebenarnya untuk kepentingan kapal nelayan dan perintis, bukan tongkang,” kata Deputi I-Can Amiruddin, Jumat, 24 Maret 2017.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Bupati: Saya Tak Mau Kejadian Lagi
Menurut Amirudin, kerusakan terumbu karang di kawasan tersebut akibat ulah pelaut dan masyarakat sekitar yang menyalahfungsikan kepulauan kecil untuk perlindungan kapal tongkang saat musim angin besar.
“Hasil pengamatan kami, masyarakat pemilik jaringan radio memfasilitasi pemandu kapal secara ilegal tanpa SOP dan mempertimbangkan kekuatan parkir,” kata Amiruddin.
Kondisi itu selain merusak terumbu karang, ujar dia, juga menimbulkan jalur wisatawan terganggu. Di sisi lain, aktivitas pendaratan kapal tongkang menimbulkan polusi udara dan air akibat tumpahan dan debu batu bara.
Simak: Kapal Tongkang Merusak Terumbu Karang Taman Nasional Karimunjawa
Bahkan meski dermaga yang baru dibangun pemerintah ditabrak oleh kapal tongkang, tanpa ada pengusutan dan ganti rugi secara jelas. I-Can yang menjalin kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat Alam Karimun menyebutkan terjadi peristiwa kecelakaan tongkang sebanyak lima kali tanpa proses pengusutan secara jelas.
Penyelesaiannya pun hanya dibayar Rp 52 juta, padahal jika dihitung kerugiannya, nilai dendanya bisa mencapai miliaran rupiah. Kawasan terumbu karang yang rusak parah diperkirakan mencapai 1500 meter persegi. “Untuk mengembalikan perlu waktu lama,” kata Amirudin.
Lihat: Terumbu Gililabak Rusak Kena Tongkang, BLH Terjunkan Tim
Kepala Bidang Pesisir dan Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah Lilik Harnadi menuturkan kewenangan memberi sanksi bagi perusak tumbu karang berada di tangan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Meski begitu pihaknya sudah melaporkan kasus rusaknya terumbu karang itu ke Polda Jawa Tengah.
Menurut Lilik hasil pantauan di lapangan memperlihatkan kerusakan terumbu karang di Kepulauan Karimunjawa tak hanya mengancam sektor pariwista, namun juga fungsi lain ekologi dan sosial masyarakat sekitar. “Karena terumbu karang tempat ikan kawin. Ini sangat diperlukan bagi nelayan,” katanya.
EDI FAISOL