TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama menyepakati biaya berangkat ibadah haji ke Mekkah pada 2017 naik Rp 249 ribu. Jika tahun lalu Rp 34,641 juta, kini menjadi Rp 34,89 juta setiap calon jemaah haji.
"Menyepakati komponen direct cost haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 34,89 juta," kata Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Ali Taher di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2017.
Menurut Ali, kenaikan ini disebabkan oleh beberapa komponen tambahan, seperti kebutuhan makan jemaah, sewa tenda jemaah di Arafah, dan kenaikan harga aftur Pertamina. "Harga aftur Pertamina bertambah 11 sen dibanding tahun lalu," kata Ali. "Kami juga membuat tenda anti-panas, ada ACdan air cooler."
Rincian dana pemberangkatan haji ini antara lain: biaya penerbangan sekitar Rp 26,143 juta, biaya pemondokan di Mekkah sebesar 950 real atau sekitar Rp 3,391 juta, dan living cost sebesar 1.500 real atau sekitar Rp 5,355 juta.
Ketua Panitia Kerja BPIH Komisi VIII Deding Ishak mengatakan keputusan ini akan segera disahkan Jumat ini pada rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama. Deding berharap kenaikan juga turut meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia.
DENIS RIANTIZA | PRUWANTO