TEMPO.CO, Semarang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri kerusakan terumbu karang di kepulauan Karimunjawa.
“Ini (kerusakan terumbu karang) sangat urgen dan skala kerusakan level parah," kata anggota komisi perekonomian, pertanian dan kelautan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Riyono, Kamis 23 Maret 2017.
Baca: Terumbu Karang Raja Ampat, Kesempatan Hidupnya Hanya 50 Persen
Apalagi, kata dia, Karimunjawa itu taman nasional yang ditetapkan lebih dulu dari Raja Ampat. Rusaknya terumbu karang akibat aktivitas sandar kapal tongkang pengangkut batu bara. Hal itu akan dilaporkan kepada pemerintah pusat. Riyono mengatakan pansus yang akan dibentuk itu sangat mendesak untuk penyelamatan terumbu karang. “Kami akan uji petik ke lapangan biar tahu kondisi lapangan apakah sesuai dengan laporan LSM,” katanya.
Riyono melanjutkan, kerusakan terumbu karang akibat kapal tongkang itu sudah dilaporkan ke Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kelautan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolsisian Daerah Jawa Tengah. Namun ia menyayangkan hingga saat ini belum ada perkembangan berarti.
Ia menjelaskan hasil panitia khusus kerusakan terumbu karang itu akan direkomendasikan agar pemerintah pusat turun tangan. Selain itu, akan mengevaluasi keberadaan lembaga yang bertangung jawab terhadap terumbu karang di Karimunjawa, termasuk balai taman nasional Karimunjawa.
Baca: Reportase Tempo ke Raja Ampat: Terumbu Karang Hancur Berantakan
“Kami juga menolak usulan camat dan warga Karimunjawa yang hendak memesang rambu labuh kapal. Usulan camat itu ngawur, karena kepulauan Karimunjawa bukan tempat sandar kapal besar,” tutur dia
Kerusakan terumbu karang di kepualauan Karimunjawa diketahui dewan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Alam Karimun, mengadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, pada Selasa 21 Maret 2017 lalu. Di hadapan dewan di komisis B mereka melaporkan aktivitas kapal tongkang yang mengangkut batu bara merusak eksositem terumbu karang di kawasan taman nasional kepualauan Karimunjawa.
“Kerusakan terumbu karang di Karimunjawa sudah berulang kali kami adukan, tapi jarang direspon,” kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Alam Karimun, Jarhanudin.
Menurut dia, Jahanudin menyatakan kerusakan terumbu karang akibat insiden tongkang lepas dan menambrak pesisir sudah sering dilaporkan ke Balai Taman Nasional Karimunjawa, kantor syahbandar dan navigasi, namun tak pernah direspon.
Baca: Kasus Raja Ampat, Pemerintah Siapkan Kawasan Laut Sensitif
Ia menyebutkan insiden tongkang menabrak terumbu karang sudah lima kali. Bahkan satu di antaranya menabrak dermaga kapal yang sebenarnya hanya untuk bersandar kapal kecil. Titik kerusakan terumbu karang yang telah dilindungi undang-undang itu berada di antaranya kepualauan Karimunjawa dengan luasan mencapai 1.660 meter persegi dalam kondisi rusak parah
Hadirnya kapal tongkang secara ilegal itu dilakukan ulah masyrakat karimun yang menyalahfungsikan pulau kecil sebagai pelindung kapal saat musim angin barat dan ombak besar. “Di sana terdapat masyarakat pemilik jaringan radio memfasilitasi pemandu tongkang secara ilegal tanpa SOP,” kata Jarhanudin.
Kapal itu menempati lahan pantai yang tak diukur dengan kondisi kapal. Mereka juga menyerobot jalur wisata sehingga tak jarang banyak wisatawan terganggu. Selain itu, aktivitas sandar tongkang juga menimbulkan polusi udara dan air akibat batu bara yang diangkut.
EDI FAISOL