TEMPO.CO, Jakarta - Wartawan senior Tempo Ahmad Taufik meninggal, Kamis, 23 Maret 2017, pada usia ke-51 tahun. Pria yang akrab disapa ATe itu tutup usia setelah dirawat di Rumah Sakit Medistra karena menderita kanker paru-paru.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk. Toriq Hadad menilai meninggalnya Taufik merupakan kehilangan besar, karena ia adalah tokoh yang getol memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia.
"Taufik ini harus diletakkan sebagai salah satu yang berjuang merebut kebebasan pers di Indonesia. Dia bergerak sangat aktif dan berani," kata Toriq saat dihubungi di Jakarta.
Baca: Wartawan Senior Tempo Ahmad Taufik Tutup Usia
Bahkan, kata Toriq, sikap pemberani Taufik membuatnya harus dipenjara oleh rezim Orde Baru atas tuduhan membuat penerbitan gelap berupa buletin Independen. Buletin tersebut banyak mengkritik kepemimpinan Presiden Soeharto yang otoriter. Taufik juga turut serta dalam pendirian organisasi Aliansi Jurnalis Independen atau AJI.
Menurut Toriq, wartawan kelahiran 12 Juli 1965 itu adalah orang pergerakan yang terus mendambakan kebebasan pers di Indonesia. Toriq bercerita ketika bersama Goenawan Mohamad menengok pemindahan Taufik yang saat itu ditahan ke Kuningan, Jawa Barat, dia tak menampakkan raut wajah lelah.
"Bahkan ketika ayahnya meninggal, dia tidak mendapat izin untuk menghadiri pemakaman ayahnya," ujar Toriq.
Simak: Ini Beda Ancaman Kebebasan Pers di Indonesia dan Malaysia
Selama berkarier sebagai wartawan, almarhum sempat menerima beberapa penghargaan. Taufik pernah dianugerahi Tasrief Award sebagai Indonesia Press Freedom Award pada 1985. Sepuluh tahun berselang, pada 1995, ia mendapat penghargaan International Press Freedom Award dari CPJ yang berbasis di New York, Amerika Serikat.
Setahun berikutnya pada 1996, Taufik dianugerahi Digul Award–Indonesia NGO’s Human Rights Award. Pada 1998, Ahmad Taufik memperoleh penghargaan Hellmann/Hammet Award from American Writer, New York.
Lihat: Di Tengah Intimidasi, Pers Mahasiswa Harus Tetap Kritis
Pada 2004, ia menghadapi gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik pengusaha Tomy Winata. Dalam pledoinya Taufik menyatakan, "Memberitakan informasi apa adanya adalah kewajiban saya, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi itu."
ARKHELAUS WISNU