TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada, David Manibui, sebagai tersangka korupsi proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
"DM (David) diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu, 22 Maret 2017.
Pembangunan ruas jalan di Papua itu dimenangkan PT Bintuni Energy Persada dengan nilai total proyek Rp 89,5 miliar. Dalam perkara ini KPK menghitung indikasi kerugian negara Rp 42 miliar.
Baca juga:
Aliran Dana Proyek Jalan di Papua, KPK: Gubernur Tak Jadi Saksi
KPK pun menjerat David dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Mikael Kambuaya, sekaligus pengguna anggaran dalam konstruksi proses pengadaan, sebagai tersangka.
Penyidik KPK bekerja sama dengan Polda Papua memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi itu berasal dari kalangan pejabat di dinas pekerjaan umum, panitia pengadaan, dan swasta, termasuk PT Bintuni Energy Persada.
"Penanganan indikasi korupsi ini, meski jauh di daerah, tetap menjadi concern KPK karena Papua salah satu dari 10 wilayah yang menjadi perhatian KPK dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan," kata Febri. Ia mengatakan tim ini melakukan upaya perbaikan secara paralel dan terintegrasi untuk memproses lebih lanjut pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak:
Hasil Survei DPR Lembaga Terkorup, Zulkifli Hasan: Jadi Koreksi