TEMPO.CO, Banjarmasin - Puluhan warga di Komplek DPR, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin menyatakan menolak terhadap rencana pembangunan gereja di lingkungan mereka. Warga mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin untuk menyampaikan protes, Kamis 23 Maret 2017.
Ketua RT 31 Komplek DPR, Muhammad Supianoor, mengatakan warga menolak pendirian gereja karena mayoritas penghuni beragama Islam. Selain itu pengelola gereja belum pernah menyampaikan permohonan terhadap semua warga di Komplek DPR. Menurut Supianoor, panitia pembangunan gereja cuma meminta izin di lingkungan RT 36. Adapun lokasi gereja, kata dia, berada di lingkungan RT 31 Komplek DPR.
Baca: Tujuh Polsek di Depok Diwajibkan Pasang Spanduk Ucapan Natal
Supianoor berujar hanya menyampaikan respons masyarakat atas pembangunan tempat ibadah nasrani. "Kami sudah menolak, tapi panitia pembangunan gereja main kucing-kucingan,” ujar Supianoor usai menyampaikan keluhan di DPRD Banjarmasin.
Belakangan, kata Supianoor, warga semakin kecewa karena panitia pembangunan gereja membawa pegawai Pemerintah Kota Banjarmasin dan pengurus FKUB Banjarmasin meninjau ke lokasi proyek gereja di RT 36. “Jelas masyarakat RT 36 setuju semua yang mayoritas mereka (nasrani). Padahal lokasi gereja di RT 31 yang mayoritas muslim,” kata Supianoor.
Supianoor mengatakan warga menghormati kebebasan beragama bagi kaum nasrani. Hanya saja Supianoor berharap kaum nasrani membatalkan rencananya membangun tempat ibadah di tengah permukiman yang mayoritas penduduknya muslim.
Simak: Pemerintah Kota Jambi Kembali Segel Gereja HKBP Syalom Aurduri
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali mengatakan kisruh pembangunan gereja mesti disikapi hati-hati karena menyangkut kebebasan beragama. Iwan mendesak Pemerintah Banjarmasin mengambil sikap bijak dengan melihat aspirasi penduduk sekitar.
Iwan mengagendakan mengundang perwakilan Pemkot Banjarmasin, masyarakat, dan panitia gereja untuk mencari solusi atas kisruh tempat ibadah itu. “Kalau masyarakat menolak, bagaimana lagi? Saya enggak bisa memutuskan masalah ini karena berbau SARA, jadi harus hati-hati. Yang pasti, (pembangunan gereja) harus mendapat izin dari masyarakat sekitar,” kata Iwan.
DIANANTA P. SUMEDI