TEMPO.CO, Banda Aceh - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menolak rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1 di Aceh Selatan. Walhi khawatir pembangunan PLTA merusak lingkungan. Hal itu disampaikan Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur di kantornya, Kamis, 23 Maret 2017.
Menurut dia, PLTA yang akan dibangun PT Trinusa Energi Indonesia di Kabupaten Aceh Selatan itu untuk meningkatkan suplai listrik dalam wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pembangunan PLTA berkapasitas 180 megawatt (MW) tersebut merupakan program konsorsium antara Indonesia dan Cina dengan total investasi Rp 5,6 triliun.
Baca Juga:
Baca: Toshiba Menangkan Tender Proyek PLTA di Sulawesi Selatan
Megaproyek ini dibangun dalam kawasan hutan lindung, mulai kawasan pegunungan Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, hingga Kluet Tengah. Total luas areal mencapai 443,79 hektare. "Selain masuk ke kawasan hutan lindung, pembangunan PLTA Kluet 1 menggunakan area penggunaan lain (APL) seluas 19,34 hektare," kata Nur.
Nur berujar, pembangunan akan dilakukan pada 2018 setelah semua perizinan, termasuk izin memakai hutan lindung, selesai diurus. Diharapkan pada 2024 PLTA telah menghasilkan energi listrik dan selanjutnya disuplai ke PLN untuk kebutuhan masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara.
Simak: Ditemukan Kotak Hitam Mencurigakan di PLTA Wlingi, Isinya...
Divisi Advokasi Walhi Aceh Nasir Buloh telah melakukan investigasi ke lapangan untuk melihat lokasi yang direncanakan tersebut. “Sudah ada pengeboran di lapangan, survei sedang dilakukan pihak perusahaan,” katanya.
Menurut Nasir, lokasi PLTA terletak di kawasan Desa Alue Papen, sekitar 11 kilometer dari permukiman penduduk. Perusahaan nantinya akan membendung dua sungai di sana untuk membangun pembangkit.
Walhi Aceh menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum oleh PT Trinusa terkait dengan pembangunan proyek tersebut. Salah satunya Trinusa baru mendapatkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan survei geologi dari Dinas Kehutanan Aceh. Namun mereka telah menebang pohon di bantaran sungai untuk lokasi pembangunan basecamp dan lokasi pendaratan helikopter.
Lihat: PLN Sumut Operasikan 2 Pembangkit Listrik 185 MW
Bila PLTA Kluet 1 berdiri, Walhi khawatir akan berdampak terhadap perubahan iklim, perubahan fungsi alami Sungai Kluet, kelangsungan hidup satwa dilindungi, bencana longsor, keutuhan hutan lindung, dan dampak sosial masyarakat.
Walhi Aceh sudah melaporkan dugaan pelanggaran hukum PT Trinusa ke Polda Aceh pada 23 Maret 2017. Pada tanggal yang sama, Walhi Aceh juga mengirimkan laporan investigasi kepada Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh. “Kami harapkan izin rekomendasi untuk survei di tingkat kabupaten dibatalkan,” kata Nasir.
ADI WARSIDI