TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya menyelamatkan aset-asetnya yang diklaim pihak ketiga. Aset-aset bermasalah tersebut diyakini Pemkot Surabaya sebagai miliknya secara sah, tapi malah menuai kekalahan di pengadilan. Beberapa aset juga dalam proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
Setidaknya, ada tujuh aset yang bermasalah, yaitu Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, dua aset PDAM di Jalan Prof Dr Moestopo dan Jalan Basuki Rahmat, sengketa aset di Jalan Upa Jiwa, kolam renang Brantas, PT STAR, dan PT Abu Tohir. “Kami minta bantuan ke KPK. Kami juga sudah paparkan di Kejaksaan Agung,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang kerjanya, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca: Selamatkan Aset Pemkot Surabaya, Risma Minta Bantuan KPK
Risma mengatakan, selain tujuh aset tersebut, pihaknya tengah bersiap menghadapi gugatan terhadap dua aset lain, yaitu Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Soengkono dan kantor Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto. “Yang ini ceritanya mirip dengan aset di Jalan Basuki Rahmat. Tanah aset peninggalan Belanda akan banyak dihadapi pemerintah,” ucapnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan, selama ini, pihaknya telah berupaya maksimal menyelamatkan aset. “Pengamanan ini terdiri atas beberapa kegiatan, yaitu pengamanan secara fisik, administrasi, dan secara hukum,” ujarnya.
Untuk pengamanan secara fisik, Yayuk—sapaan akrab Maria Theresia—menyebutkan beberapa langkah sudah dilakukan, misalnya pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama aset. Untuk pengamanan administrasi, Pemkot Surabaya melakukan nomor register dan pencatatan di dalam register aset.
Baca: Pertahankan Aset, DPRD Sarankan Risma Bentuk Tim Hukum yang Kuat
Sedangkan untuk pengamanan hukum berupa penyertifikatan tanah. “Upaya ini terus dilakukan Pemkot Surabaya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin,” tuturnya.
Namun upaya itu kerap terbentur dengan pendataan administrasi di masa lalu yang kurang lengkap, terutama masalah data. Apalagi, tidak semua warga punya semangat sama untuk menyelamatkan aset negara. “Malah ada yang mengambil keuntungan dari situ. Makanya kalau menurut saya, kembali pada semangat mempertahankan aset negara. Maksud saya, kita semuanya harus memiliki semangat merah putih,” ucap dia.
Baca: Nahdlatul Ulama Dukung Risma Pertahankan Aset Pemkot Surabaya
Risma telah melapor dan meminta bantuan ke KPK ihwal beberapa aset pemkot. Risma juga meminta bantuan dan pendapat hukum kepada puluhan pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Pemantau Persidangan.
Yayuk mengatakan Kejagung akan membantu pemkot menyelesaikan kasus sengketa Waduk Wiyung. Sedangkan KPK bakal membantu dalam kasus Pasar Turi.
ARTIKA RACHMI FARMITA
Baca: Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya