TEMPO.CO, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menahan tiga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong, Rabu malam, 22 Maret 2017. Mereka ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Porong.
"Mereka langsung kami tahan setelah enam jam diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit III Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kepala Satreskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Manang Soebeti, Rabu malam.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Proyek Jalan di Papua
Ketiga pejabat itu, yakni Kepala UPT Pasar Porong Agustono, 51 tahun; Pengawas Pasar Porong, Sugiono (53); dan Bendahara Pembantu Pasar Porong, Abdul Wahab (54). Mereka diduga sengaja bersama-sama menilap sebagian uang retribusi pasar.
Manang mengatakan dana retribusi Pasar Porong yang ditarik dari pedagang setempat dalam sehari mencapai Rp 5 juta. Namun mereka hanya menyetorkan ke kas daerah Rp 4,1 juta. "Sisanya masuk ke kantong mereka," kata dia.
Simak: KPK Sorot 2 Kasus Korupsi di Sulawesi
Diperkirakan, kata Manang, mereka yang berstatus pegawai negeri sipil ini dapat mengantongi uang Rp 9 juta per bulan. Untuk mengusut tuntas kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Manang.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 8 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
NUR HADI