INFO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk menata angkutan atau transportasi umum berbasis aplikasi online. Pergub itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sehingga akan ada kesetaraan antara angkutan konvensional dengan angkutan online.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menilai semua angkutan yang berkaitan dengan kebutuhan publik harus memberikan jaminan dalam bentuk apa pun, termasuk keselamatan dan memenuhi aspek kebutuhan publik. Kesetaraan dalam berkendara melayani masyarakat dari sisi aturan dan hukum harus berlaku untuk semua jenis moda angkutan umum. "Terkait dengan kuota, tarif atas dan tarif bawah akan diatur, KIR harus sama dengan yang biasa (angkutan kovensional), SIM-nya juga harus SIM A Umum, dan pajaknya berlaku,” kata Aher setelah melakukan video conference bersama Kapolri, Menteri Perhubungan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait dengan Permenhub di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 21 Maret 2017.
Pergub itu akan mengatur di antaranya kuota atau batasan jumlah angkutan serta aturan tarif atas dan bawah. “Kita atur kuotanya supaya pas dan tidak menimbulkan kemacetan. Kemudian rezeki bisa didapatkan siapa pun dengan berkompetisi menghadirkan pelayanan yang terbaik," kata Aher.
Terkait dengan demonstrasi sopir angkutan umum yang memprotes angkutan berbasis online, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan meminta para pengusaha angkutan konvensional dan online tidak melakukan keributan lagi. Pemerintah bersama aparat telah berkomitmen melalui Permenhub untuk menyelesaikan masalah ini. "Sekarang pemerintah sudah hadir untuk menyelesaikan permasalahan dan akan dilaksanakan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yang mengatur tata cara tarif penentuan sewa, penentuan CC, kuota, pajak, dan lain-lain sehingga ada kesetaraan antara pengusaha konvensional dengan online," kata Anton.
Terkait dengan pergub, menurut Anton, hal itu sangat penting sebagai pedoman aparat kepolisian dalam melaksanakan tugas. "Kepolisian juga tidak bisa bersikap dan bertindak tanpa ada suatu legalitas yang sah," ucap Anton. (*)