TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berencana memanggil pihak korporasi Facebook terkait dengan kasus pedofilia yang dilakukan melalui akun Official Loly Candy's 18+. Akun itu sempat menghebohkan publik karena menyebarkan konten pornografi anak-anak.
"KPAI minta tanggung jawab penyedia platform, dalam hal ini Facebook. Mereka tak bisa lepas tangan," ucap Ketua KPAI Asronun Niam Sholeh di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca juga:
Pedofilia Online, KPAI Minta Facebook Punya Patroli Internal
Asronun berujar, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran berupa pembiaran terhadap munculnya konten negatif. Dia menegaskan, pembiaran itu bisa dilaporkan karena memiliki konsekuensi hukum.
Meskipun begitu, KPAI memilih berdiskusi lebih dulu dengan Facebook dan kementerian terkait. Pasalnya, kata Asronun, kasus pedofilia Loly Candy bukanlah kejahatan pertama yang memanfaatkan Facebook.
"Akan ada pemanggilan khusus terhadap Facebook, berdiskusi soal pertanggungjawaban perlindungan anak," tuturnya.
Silakan baca:
Menteri Yohana: Jika Korban Mati, Pedofil Harus Dihukum Mati
Seto Mulyadi: Pemberatan Hukum Pedofil, Kebiri Hingga Hukum Mati
Penyedia platform yang dimanfaatkan untuk kejahatan, dalam kasus ini adalah Facebook, menurut Asronun, tak lepas dari tanggung jawab pengawasan. “Sama seperti kasus terorisme dan pencucian uang. Perbankan juga tanggung jawab, atau pemilik kontrakan yang dipakai teroris juga sama punya tanggung jawab, bukan hanya moral, tapi juga (tanggung jawab) hukum.”
Polisi sebelumnya menahan empat pelaku yang berperan sebagai administrator dari akun Loly Candy's 18+. Keempatnya adalah Wawan, 27 tahun, SHDW (16), DS (24), dan DF (17).
Ada pula satu tersangka lain berinisial AAJ yang ditangkap di Bekasi, 16 Maret lalu. Dia ditangkap karena perannya sebagai anggota grup tersebut.
YOHANES PASKALIS