TEMPO.CO, Samarinda - Sekitar 1.270 buruh anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) tak lagi bekerja. Kantor Komura yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Samarinda, Kalimantan Timur memang masih dipasang garis polisi sejak Jumat, 17 Maret 2017 lalu.
Polisi sengaja memasangnya usai membongkar kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
"Kami ini (Buruh Komura) sekitar 1.270 hampir 1.300 orang dengan anak istri, artinya sekitar 3.000 orang, bagaimana nasibnya," kata pria berusia 62 tahun, Odi Bahrun, anggota Komura sejak tahun 1976, kepada wartawan di Kantor Komura, Rabu, 22 Maret 2017.
Baca : Pungli Pelabuhan, Polisi Buru dan Cekal Abun ke Luar Negeri
Bahrun berharap nasib mereka diperhatikan. Ia khawatir banyak buruh yang tidak bisa mencari pekerjaan lain jika Komura ditutup. "Penyetopan (aktivitas Komura) ini mengganggu hidup kami. Kami ini buruh tidak ada pendidikan, mau kerja apa kami," ucapnya.
Bahrun merasa heran, setelah bekerja selama 41 tahun bersama Komura, kasus seperti ini baru dialami. Ia dan rekan-rekannya tak bisa menutupi keresahan, ia berharap pemerintah setempat turun tangan mengatasi persoalan tersebut. "Coba tolong siapa yang berwenang, usahakan lah kami agar tidak bergejolak," kata dia.
Selain itu, Bahrun merasa kecewa dan membantah jika Komura menerima pungutan tanpa bekerja."Tidak benar itu. Kita betul-betul kerja, tidak betul itu tidak kerja," kata Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Komura tersebut.
Siswanto, anggota Komura lainnya juga mengungkap pengakuan yang sama. Ia mengaku resah karena tidak dapat bekerja sejak Jumat, 17 Maret lalu. "Jadi tidak ada kegiatan sama sekali. Dari keluarga kan mengharap makannya kan dari sini," kata pria berusia 52 tahun tersebut, di Kantor Komura, Rabu, 22 Maret.
Simak juga : Kenang Patmi, Peserta Aksi Dipasun Semen 2 Pasang Nisan
Akibat adanya praktik pungutan liar yang diduga dilakukan Komura, nasib buruh-buruh tersebut memang menjadi tanda tanya. "Kalau di-stop, banyak orang di sini, bahasanya menangislah," kata Siswanto.
Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan Komura di Pelabuhan Peti Kemas, Jumat, 17 Maret lalu. Alhasil, polisi menyita uang tunai dari Kantor Komura sebesar Rp 6,1 Miliar. Sekretaris Komura berinisial DH kini telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. Dari DH, polisi menyita 5 unit rumah mewah, 9 unit mobil mewah, 7 kendaraan roda dua, 2 bidang tanah dan tabungan deposita bernilai ratusan miliar rupiah.
FIRMAN HIDAYAT | SAPRI MAULANA