TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengirim red notice atau perintah penangkapan tiga pengusaha Tiongkok. "Permohonan red notice dikirim pada 21 Februari 2017," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompu kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan, Rabu, 22 Maret 2017.
Tiga pengusaha itu adalah Zhang Jun, Feng Zhigang, dan Ye Zhijun. Mereka diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha Indonesia.
Baca: Menteri Pendidikan Turunkan Tim Investigasi Kebocoran Kunci USBN
Permohonan red notice ini berasal dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Perusahaan Indonesia, PT Mas Capital Trust, bersama perusahaan Cina, Sinomart, mendirikan perusahaan gabungan yang dinamai PT West Point Terminal. Perusahaan ini dibentuk untuk mengurus kilang minyak di Batam.
Baca juga:
Kasus Pajak, KPK Kaji Fakta Sidang Terkait Syahrini, Fadli, Fahri
Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas
Namun proyek ini mangkrak. Mas Capital Trust diduga rugi US$ 1.582.861. Perusahaan ini melaporkannya ke Polda Kepulauan Riau.
Perintah penangkapan Zhang Jun dan Feng Zhigang dikeluarkan 28 Februari, sementara untuk Ye Zhijun pada 1 Maret 2017.
REZKI ALVIONITA