TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan menghadirkan enam orang saksi ahli pada persidangan ke-16, yang digelar pada Rabu depan, 29 Maret 2017.
"Rencananya minimal enam ahli lagi. Tiga ahli dari BAP, tiga ahli di luar BAP," kata I Wayan Sudarta di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Sidang Ahok, Pendapat Keagamaan MUI Dinilai Memicu Aksi Demonstrasi
Wayan mengatakan pihaknya sebetulnya mengajukan 15 saksi tambahan di luar berita acara pemeriksaan. Namun karena majelis hakim menargetkan sidang putusan dilakukan sebelum bulan puasa, kuasa hukum Ahok hanya diberi kesempatan satu kali menghadirkan ahli pada pekan depan. "Besok penghabisan ahli," kata Teguh Samudra, kuasa hukum Ahok lainnya.
Karena mendatangkan enam saksi dalam satu hari, Wayan memastikan persidangan akan berakhir sampai tengah malam, yakni pukul 12 malam. Sebabnya, sejak awal persidangan ke-15 dimulai, majelis hakim telah memberikan pilihan agar sidang dikebut seharian atau dua kali sidang dalam sepekan.
Selain itu, sidang yang biasanya digelar tiap Selasa, juga diundur menjadi tanggal 29 karena bertepatan dengan perayaan Nyepi pada Selasa, 28 Maret 2017.
Simak pula: Meski Kerap Mogok, Pratikno: Jokowi Selalu Menolak Mobil Baru
Menurut Wayan, enam saksi ahli itu di antaranya ahli agama, pidana, dan bahasa. Untuk nama saksi ahli yang dihadirkan, ia mengaku akan menyusun dan memastikan terlebih dulu ahli yang bisa hadir.
Meski hanya dapat menghadirkan tiga saksi ahli dari 15 yang diajukan, Wayan meyakini Ahok tidak terbukti melakukan penodaan agama. "Kami tidak boleh mendahului majelis hakim. Tapi dari enam ahli pidana menyatakan tidak ada penodaan agama," ujarnya.
FRISKI RIANA