TEMPO.CO, Jakarta - PT Aneka Tambang atau yang biasa di sebut Antam membantah mencemari wilayah pesisir di Kecamatan Pomala, Sulawesi Tenggara. General Manager Antam Unit Bisnis Pertambangan Sulawesi Tenggara Tri Hartono menyatakan, pencemaran wilayah pesisir di Kabupaten Kolaka khususnya yang ada di wilayah Desa Hakatutobu dan desa lainya di Kecamatan Pomala dilakukan oleh perusahaan lain.
Baca juga: Pesisir Sultra Tercemar, Menteri Susi Geram
Tri Hartono menyampaikan Antam menganut prinsip best mining practices dalam setiap tahapan kegiatannya. Hal tersebut dibuktikan dengan meraih penghargaan Mine Enviromental Award di bidang pengelolaan lingkungan dan pertambangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dengan peringkat Proper Hijau .
Antam Kolaka berkomitmen memastikan kualitas lingkungan dari proses produksi baik itu saat eksplorasi maupun sesudahnya sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
“Kami patuh pada regulasi. Antam melakukan pengelolaan limbah sudah sesaui dengan baku mutu dan dikelola sesuai aturan. Sehingga jika kami dianggap mencemari lingkungan kami keberatan,” ujar Tri Hartono menanggapi tudingan pencemaran di sejumlah desa di Pomala
Menurut Tri, banyak perusahaan lain yang juga beroperasi tak jauh dari konsesi PT Antam di Pomala. Perusahaan mulai beroperasi pada 2009 silam. Sejak maraknya operasi pertambangan itu kerusakan lingkungan di Pomala mulai terjadi.
“Jangan terkesan semua jadi tanggung jawab Antam. Banyak perusahaan sekedar menambang tapi tidak peduli dengan tanggung jawabnya,” ujar Tri.
Pada Senin, 20 Maret 2017, Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti melakukan sidak di Desa nelayan Hakatutobu Pomala. Dimsana Susi geram melihat laut tercemar akibat sedimen dari operasi pertambangan nikel yang berdampak pada matinya mata pencaharian nelayan.
Di Pomala, Antam beroperasi sejak tahun 1968, berkonsentrasi pada nikel dengan luas konsesi 6.000 hektar.
ROSNIAWANTY FIKRI