Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahas Revisi UU TKI, Menteri Tenaga Kerja Menghadap Presiden  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Diduga calon TKI ilegal, 54 warga Indonesia dicegah berangkat ke Timur Tengah. REZKI ALVIONITASARI
Diduga calon TKI ilegal, 54 warga Indonesia dicegah berangkat ke Timur Tengah. REZKI ALVIONITASARI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo ke Istana Negara.

Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Usai diterima Presiden, Hanif menjelaskan beberapa arahan Jokowi terkait dengan substansi dalam pembahasan revisi undang-undang yang perlu disampaikan kepada DPR.

Baca:
TKI Karawang Kirim Uang Rp2,8 Miliar ke Indonesia

"Presiden menegaskan masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait dengan informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan, maupun pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif," ujar Hanif di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.



Laporan Investigasi di Majalah Tempo 20-26 Maret 2017 tentang perdagangan manusia melaporkan jaringan serta modus yang digunakan para pelaku perdagangan manusia menjebak korbannya, khususnya TKI dari Nusa Tenggara Timur. Jika jumlah TKI legal di Malaysia mencapai 1,2 juta orang. Jumlah TKI ilegal diperkirakan dua kali lebih besar. Mereka kerap tak memperoleh haknya, bahkan terkadang disiksa atau dibunuh
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia

Terkait dengan substansi revisi undang-undang itu, Presiden mengarahkan kelembagaan pelaksana penempatan dan perlindungan TKI tidak perlu diatur secara rinci dalam undang-undang.

Silakan baca:
JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI di Luar Negeri

"Undang-undang cukup mengatur norma umum mengenai badan pelaksana penempatan. Tidak usah mendetail, nanti malah ribet dan sulit menyesuaikan dengan dinamika migrasi. Detailnya serahkan saja pada pemerintah untuk pengaturan,” kata Hanif mengutip ucapan Presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata dia, Presiden juga mengarahkan kepala badan yang ditunjuk memiliki garis pertanggungjawaban kepada Menteri Ketenagakerjaan. Ini dinilai penting untuk menguatkan koordinasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI di lapangan.

Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia

"Intinya kepala badan tetap ditunjuk Presiden, tapi bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan,” kata Hanif.

Mengenai wacana DPR membentuk Dewan Pengawas BNP2TKI atau badan pelaksana penempatan nanti, Presiden menilai itu tidak diperlukan.

Menurut Jokowi, semakin banyak kelembagaan justru membuat lembaga semakin tidak efektif melayani dan melindungi TKI.

"Presiden lebih suka yang simpel, tapi efektif. Lagi pula, soal pelaksanaan kebijakan adalah ranah pemerintah. Baiknya biar diatur pemerintah,” ujar Hanif.

DESTRIANITA

Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

1 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

2 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

4 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

15 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

22 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

29 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

38 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

55 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.


Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Dorong Pengusaha Jadikan Pekerja 18-24 Tahun Karyawan Tetap

59 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Dorong Pengusaha Jadikan Pekerja 18-24 Tahun Karyawan Tetap

Jelang debat capres terakhir, Prabowo mengusung sejumlah visi-misi di bidang ketenagakerjaan.