Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mensesneg Pramono: RUU Pertembakauan Belum Dibutuhkan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Seskab Pramono Anung. TEMPO/Subekti.
Seskab Pramono Anung. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tidak ada surat presiden (surpres) yang ditujukan ke DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Sebab, pemerintah menganggap RUU Pertembakauan masih belum dibutuhkan.

"Sikap pemerintah tidak berubah, bahwa menganggap RUU Pertembakauan belum diperlukan. Karena PP-nya sudah lengkap, peraturan-peraturannya yang lain sudah ada," kata Pram, Selasa, 21 Maret 2017, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca : Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan, Menkes: Pesan Presiden Jelas

Pram mengatakan ini menjawab simpang siur surpres RUU Pertembakauan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan surpres telah diajukan ke DPR. Namun Pram membantahnya. "Kan itu keputusan rapat kabinet terbatas (RUU Pertembakauan belum diperlukan)," kata Pram. Saat ditegaskan kembali apakah ada surpres yang diajukan ke DPR, dia menjawab singkat. "Saya tahu (tidak ada)," kata Pram.

Berbeda dengan Pram, Enggar mengatakan surpres telah diajukan ke DPR. "Ya kan ketentuannya memang begitu, undang-undang," kata Enggar, Selasa, 21 Maret 2017, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Isi surpres itu adalah menugaskan menteri untuk membahas dengan DPR, diantaranya Menteri kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Menteri Keuangan. "Bagaimana itu (menolak atau menerima pembahasan RUU Pertembakauan), ya suka-suka kita bersama, berdua, antara kita dan DPR," kata Enggar.

Simak : Menteri Ini ke DPR Serahkan Surat Presiden Soal RUU Pertembakauan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ditanyakan mengapa pemerintah berubah sikap dengan mau mengirim surpres, Enggar mengatakan tidak ada sikap yang berubah. "Bukan berubah sikap. Setelah dibahas, sebenarnya Pak Pram juga enggak bilang enggak ada surat presiden. Dengan Pak Pram kami upayakan apakah perlu atau tidak. Sedangkan ini sudah tanggal 19 Maret, kami kirim karena sudah melalui proses sesuai UU," kata Enggar.

Sementara Yasonna mengatakan surpres dikirim ke DPR sebab jika pemerintah tidak mengirim, maka DPR yang harus menarik RUU. "Kan DPR yang harus menarik. Itu mekanisme perundang-undangan. Nah oleh karenanya kami mengambil pendekatan yaitu mengirim. Belum ada DIM, tapi di situ nanti kami minta kesepakatan dengan DPR," kata Yasonna.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

11 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

14 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

25 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

29 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

40 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

40 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

44 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

46 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

50 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

57 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.