TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tidak ada surat presiden (surpres) yang ditujukan ke DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Sebab, pemerintah menganggap RUU Pertembakauan masih belum dibutuhkan.
"Sikap pemerintah tidak berubah, bahwa menganggap RUU Pertembakauan belum diperlukan. Karena PP-nya sudah lengkap, peraturan-peraturannya yang lain sudah ada," kata Pram, Selasa, 21 Maret 2017, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Baca : Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan, Menkes: Pesan Presiden Jelas
Pram mengatakan ini menjawab simpang siur surpres RUU Pertembakauan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan surpres telah diajukan ke DPR. Namun Pram membantahnya. "Kan itu keputusan rapat kabinet terbatas (RUU Pertembakauan belum diperlukan)," kata Pram. Saat ditegaskan kembali apakah ada surpres yang diajukan ke DPR, dia menjawab singkat. "Saya tahu (tidak ada)," kata Pram.
Berbeda dengan Pram, Enggar mengatakan surpres telah diajukan ke DPR. "Ya kan ketentuannya memang begitu, undang-undang," kata Enggar, Selasa, 21 Maret 2017, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Isi surpres itu adalah menugaskan menteri untuk membahas dengan DPR, diantaranya Menteri kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Menteri Keuangan. "Bagaimana itu (menolak atau menerima pembahasan RUU Pertembakauan), ya suka-suka kita bersama, berdua, antara kita dan DPR," kata Enggar.
Simak : Menteri Ini ke DPR Serahkan Surat Presiden Soal RUU Pertembakauan
Saat ditanyakan mengapa pemerintah berubah sikap dengan mau mengirim surpres, Enggar mengatakan tidak ada sikap yang berubah. "Bukan berubah sikap. Setelah dibahas, sebenarnya Pak Pram juga enggak bilang enggak ada surat presiden. Dengan Pak Pram kami upayakan apakah perlu atau tidak. Sedangkan ini sudah tanggal 19 Maret, kami kirim karena sudah melalui proses sesuai UU," kata Enggar.
Sementara Yasonna mengatakan surpres dikirim ke DPR sebab jika pemerintah tidak mengirim, maka DPR yang harus menarik RUU. "Kan DPR yang harus menarik. Itu mekanisme perundang-undangan. Nah oleh karenanya kami mengambil pendekatan yaitu mengirim. Belum ada DIM, tapi di situ nanti kami minta kesepakatan dengan DPR," kata Yasonna.
AMIRULLAH SUHADA