TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, berencana menambah jumlah atase ketenagakerjaan di beberapa negara untuk melindungi Tenaga Kerja Indonesia.
Atase ini bertugas membantu Menteri Tenaga Kerja melakukan promosi, kerjasama, fasilitasi, pengamatan dan diplomasi di bidang tenaga kerja terkait dengan negara tempat mereka bertugas.
Menurut Hanif, penambahan jumlah atase ini merupakan permintaan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan perlindungan TKI. Presiden meminta atase tenagakerja di luar negeri diperkuat. Saat ini ada sekitar enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara.
Silakan baca:
JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI di Luar Negeri
Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyadh, Kuwait, Uni Emirat Arab dan Malaysia. “Selebihnya hanya staf teknis ketenagakerjaan yang kewenangannya sangat terbatas,” kata Hanif dalam pesan tertulisnya, Selasa, 21 Maret 2017.
Infografik: Berdagang Orang ke Malaysia
Jika dibandingkan dengan Filipina, negara itu memiliki 39 Atase tenaga kerja dan 117 POLO (Philippine Overseas Labour Office) untuk melindungi pekerja mereka di luar negeri.
Menurut Hanif, pada prinsipnya Indonesia akan membentuk atase di negara-negara yang menampung banyak TKI agar pelayanan dan perlindungan TKI semakin baik.
Baca juga:
RUU Perlindungan TKI Mandeg, Fahri Hamzah Ungkap Sebabnya
Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas teknis penambahan atase. Salah satunya membahas kriteria yang harus terpenuhi dalam membentuk atase tenaga kerja di suatu negara.
“Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana dan lain-lain,” kata Hanif.
Investigasi: Jaringan 'Mafia' Penjual Manusia
Sebagai informasi, kemarin Presiden RI Joko Widodo memanggil Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Nusron Wahid, ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).
Usai diterima presiden, Hanif Dhakiri menjelaskan beberapa arahan Presiden terkait substansi dalam pembahasan revisi UU 39/2004, yang perlu disampaikan kepada DPR.
"Presiden menegaskan bahwa masalah TKI harus menjadi bagian dari kebijakan ketenagakerjaan secara nasional, baik terkait informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan. Semuanya harus terpadu dan efektif,” kata Hanif.
DESTRIANITA
Video Terkait:
Investigasi Majalah Tempo: Perdagangan Manusia ke Malaysia
Korban Perdagangan Manusia, 8 TKI Brebes Diselundupkan Lewat Laut