Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Ini Beberapa Keterangan 2 Saksi Ahli Meringankan

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli bahasa dari Universitas Indonesia dan ahli agama dari PBNU yang dihadirkan oleh tim penasehat hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pidato Basuki di Kepualauan Seribu alias Ahok tahun lalu tak mengandung unsur penodaan agama.

Keduanya adalah dari tiga saksi ahli yang memberikan keterangan di sidang ke-15 yang digelar Selasa, 21 Maret 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan. Saksi ketiga adalah ahli pidana dari Universitas Katolik Parahiyangan, Bandung, C. Djisman Samosir. Dia menyoroti asal muasal dua pasal di KUHP yang menjerat Ahok.
Baca : Sidang Ahok, Ahli Linguistik UI Jelaskan Arti Kata `Pakai' dalam Pdato

Rahayu Surtiati, ahli bahasa mengatakan pidato Ahok di Kepualauan Seribu tak mengandung unsur penodaan agama.

Berikut poin-poin keterangan ketiga saksi.

RAHAYU SUTIATI
-Pidato Ahok di Pulau Pramuka dalam Bahasa Indonesia dialek Betawi.
-Arti kata 'pakai' sama dengan 'menggunakan'.
-Kata 'pakai' memiliki arti keterangan alat.
-Dalam pidato Ahok, surat Al-Maidah 51 hanya dijadikan alat untuk membohongi. -Berbeda halnya jika Ahok menggunakan kata 'merujuk', maka bisa diartikan sebagai sumber, Al-Maidah bisa diartikan berbohong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, pidato Ahok sepenuhnya berfokus pada program budidaya ikan. "Karena memang semua kata-katanya menjurus ke program perikanan budidaya. Hanya sebagian saja yang bukan, tapi setelah itu kembali ke program," ujar Rahayu.

Adapun KH Ahmad Ishomuddin, Rais Syuriah PBNU juga menyatakan tak ada unsur penodaan agama yang dilakukan Ahok. "Menistakan agama itu seperti menginjak-injak Al-Quran atau menaruhnya di tempat tak pantas," kata dia.

KH AHMAD ISHOMUDDIN
-Menolak sikap keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia
-Sebelum melansir sikap dan pendapat keagamaan perlu dilakukan tabayyun.
-Pendapat dan sikap keagamaan MUI adalah pemicu aksi demonstrasi
-Kata Aulia yang menjadi perdebatan. Aulya dalam Surat Al-Maidah ayat 51 bermakna sebagai teman setia.

FRISKI RIANA | DEVY ERNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

17 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

22 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

22 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

23 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong