TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam sidang pengadilan kasus dugaan suap Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. "Tentu saja keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam persidangan dan saksi-saksi lain yang punya peran atau pengetahuan yang cukup signifikan dalam perkara ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 20 Maret 2017. Sidang kasus KTP elektronik akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Kamis, 23 Maret.
Baca juga: Disebut Terlibat E-KTP, Gamawan Fauzi Merasa Ditipu Bawahannya
Febri menjelaskan, Andi pernah diperiksa KPK pada awal Januari 2017. "Andi Agustinus pernah kita periksa pada awal Januari 2017 dan saat itu yang bersangkutan hadir. Meskipun di panggilan sebelumnya tidak hadir dengan berbagai alasan," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK meminta Imigrasi mencegah 9 orang yang terkait dengan korupsi e-KTP pergi ke luar negeri. Salah satunya Andi yang dicegah sejak 28 September 2016 hingga 28 Maret 2017.
Sebelumnya, nama Andi berulang kali disebut dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, baik dalam dakwaan maupun oleh saksi-saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Giliran Penerima Duit e-KTP Disidik
Andi disebut memiliki peran dominan dalam korupsi e-KTP, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
GRANDY AJI | YY
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong