TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari Fraksi Partai NasDem, Johnny G. Plate, mengatakan pihaknya menolak penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2019. Putusan ini diperkuat seusai kunjungan kerja Pansus RUU Pemilu ke Jerman beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Jerman yang pernah melakukan uji coba sistem e-voting akhirnya batal menerapkannya. Sebab, bila terjadi komplain atau keberatan dengan hasil pemilu, sulit dibuktikan datanya. "Orang Jerman ingin melihat data manual," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: RUU Pemilu, Ini Poin-poin yang Diinginkan Partai Nasdem
Selain itu, e-voting dianggap bermasalah lantaran tidak ada data pendukungnya dan rawan diretas. "Karena itu, kami berpandangan, belum saatnya e-voting diterapkan di Indonesia," ucapnya.
Plate berujar, penerapan e-voting mencuat pada awal pembahasan RUU Pemilu. Pembahasan itu dilakukan karena permasalahan pemilu di Indonesia memiliki angka sengketa yang tinggi dan dokumen yang banyak. "Salah satu pikiran kami saat itu adalah elektronifikasi di tiga aspek: pemilihan, penghitungan, dan saksi," tuturnya.
Namun, saat bersamaan, ada peristiwa penerobosan firewall dalam pemilihan Presiden Amerika Serikat. "Jadi kami juga khawatir. Tapi kami membutuhkan model yang bisa melaksanakan pemilu dengan cepat, tepat, dan minim sengketa," kata Plate.
AHMAD FAIZ