TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan penyebutan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, dalam dakwaan perkara suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Namun, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, komisi antikorupsi belum akan mengambil langkah lebih lanjut. “Perannya belum detail," kata dia di Jakarta, Minggu 19 Februari 2017.
Namun, hari ini Senin, 20 Maret 2017, Arif Budi Sulistyo dijadwalkan bersaksi dalam sidang suap pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta. Arif bersama tiga saksi lainnya, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno, Yustinus, dan Andreas, ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugeasteady. "Kami berharap semua bisa hadir," kata jaksa penuntut umum Ali Fikri melalui pesan singkat, pagi tadi.
Baca juga:
Suap Pejabat Pajak, Ipar Jokowi Akan Bersaksi di Pengadilan
Arif Budi Sulistyo merupakan suami Titik Ritawati, adik Presiden Joko Widodo. Pada 14 Februari , KPK menyebutkan Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera. "Arif Budi Sulistyo diduga mitra bisnis terdakwa. Ia diduga mengenal pejabat-pejabat di DJP (Ditjen Pajak). Kami akan buktikan ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah sembari menambahkan, ada beberapa peran krusial antara Arif dan Handang, serta hubungan Arif dengan pejabat di Ditjen Pajak lainnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik telah mengantongi bukti Arif sebagai penghubung antara Rajamohan dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. "Tepatnya masih seperti memperkenalkan," kata Saut kepada Tempo, Senin 20 Februari 2017.
Meski demikian, menurut Saut, penyidikan belum menemukan bukti Arif mendapat keuntungan atas peran tersebut. "Statusnya masih saksi," kata Saut. "Walau itu (tindakan Arif) bisa berpotensi banyak hal terkait konflik kepentingan."
Seperti apakah kesaksian ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo yang telah santer disebut KPK namanya dalam dakwaan perkara suap pajak?
MAYA AYU PUSPITASARI I S. DIAN ANDRYANTO