TEMPO.CO, Jakarta – Komplotan pembobol dana nasabah menyasar PT Bank Tabungan Negara Tbk. Para pelaku menggandeng dua kepala kantor kas untuk memuluskan aksi mereka. “Dana yang mereka larikan mencapai Rp 275,5 miliar,” ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Argo Prabowo Yuwono, Jumat, 17 Maret 2017.
Argo menerangkan, berkas penyidikan para tersangka tengah disempurnakan atas permintaan kejaksaan. Dokumen tersebut menjerat Agung Hermianto, Sugiyanto, dan Dwi Prasetyo dengan pasal penipuan dan pemalsuan. Dwi merupakan mantan Kepala Kantor Kas BTN Enggano. Ia berkomplot dengan Agung dan Sugiyanto untuk memanipulasi dokumen penempatan dan penarikan uang.
Penyidikan bermula dari laporan BTN pada November 2016. Laporan itu meminta polisi mengusut komplotan penggangsir dana milik Asuransi Umum Mega, Asuransi Jiwa Mega Indonesia, dan Indosurya Inti Finance senilai Rp 135,5 miliar. Aksi para komplotan tersebut terendus setelah tim auditor internal BTN menginvestigasi temuan sertifikat deposito fiktif tiga bulan sebelumnya.
Belakangan, terungkap bahwa komplotan ini juga beroperasi di BTN kantor kas Cikeas. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan, aksi tersebut mereka lancarkan dengan melibatkan kepala kantor kas BTN Cikeas, Bambang Suparno. Korbannya adalah PT Surya Artha Nusantara Finance. “Kerugian nasabah mencapai Rp 140 miliar,” kata Wahyu.
RIKY FERDIANTO
Simak:
Kasus Kredit PT Rockit Aldeway, Polisi Tangkap Pejabat Bank